Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB

8:05 PM
 
Foto Sumber JPNN.com
JAKARTA - Pengumuman hasil SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2019 akan dilakukan serentak Minggu, 22 Maret 2020.

Bagi peserta yang nilai SKD-nya memenuhi passing grade dan di peringkat 3 kali jumlah formasi, maka berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Misal satu jabatan dibutuhkan 3 formasi, maka yang berhak ikut SKB CPNS adalah peringkat 1-9.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, hasil tes SKD CPNS 2019 siap diumumkan besok karena proses verifikasi dan validasi (verval) telah rampung.

“D an hasilnya sudah mendapatkan digitalsignature(DS) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ujar Paryono.

Paryono menjelaskan, BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 Instansi, yang terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial instansi pada tanggal 22 –23 Maret 2020.

Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Paryono mengatakan, untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada siaran pers BKN tanggal 17 Maret 2020 sudah disampaikan bahwa pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

“Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passinggrade dan (peringkat nilai) 3 kali jumlah formasi,” kata Paryono soal pengumuman hasil SKD CPNS 2019. (rl/jpnn)

Sumber : https://www.jpnn.com/news/pengumuman-hasil-skd-cpns-2019-dua-syarat-lolos-ke-tahap-skb

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:05 PM Rating: 5

Pesan Kepala BKN untuk Honorer K2 yang Ingin jadi PPPK

9:06 PM
 
Foto Sumber JPNN.com
Info Pendidkan - Pemerintah berencana menyelesaikan masalah honorer secara bertahap sampai 2023.

Jalur penyelesaiannya ada tiga, yaitu lewat rekrutmen CPNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan yang tidak lulus keduanya dikembalikan ke daerah.

Begitu dikembalikan ke daerah, diharapkan pemda memberikan gaji setara UMR (upah minimum regional) atau UMK (upah minimum kabupaten/kota).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, rekrutmen CPNS dan PPPK tetap berpedoman pada PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK.

Di mana masing-masing punya ketentuan batasan usia. PNS maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK bisa di atas 35 tahun.

"Ini mau ada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Mudah-mudahan tes PPPK ada ya, karena kan masih menunggu Perpres turun. Ada waktu panjang untuk belajar," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (9/3).

Walaupun ingin menyelesaikan honorer secara bertahap, tetapi pemerintah memberlakukan skala prioritas.

Untuk tahun ini, pemerintah akan fokus kepada rekrutmen PPPK dari honorer K2.

Namun, Bima meminta seluruh honorer K2 serius belajar. Jangan berpikir tes ini sekadar formalitas.

"Enggak ada itu tes formalitas. Jadi harus serius. Yang lulus bisa jadi PPPK," ucapnya.

Bima kembali menegaskan, tidak semua honorer K2 bisa diluluskan jadi ASN. Semua harus melewati ketentuan yaitu lulus passing grade.

"Ya enggak mungkin diluluskan semua. Masa sih berkali-kali dikasih kesempatan tes tetapi enggak lulus terus?," sergahnya.

Itu sebabnya, pemerintah akan menempuh jalan ketiga bagi yang tidak lulus seleksi menjadi ASN.

Honorer K2 ini akan diserahkan kepada pemda untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai pegawai daerah, dengan gaji setara UMR. (esy/jpnn) GSL

Sumber : https://www.jpnn.com/news/pesan-kepala-bkn-untuk-honorer-k2-yang-ingin-jadi-pppk
Pesan Kepala BKN untuk Honorer K2 yang Ingin jadi PPPK Pesan Kepala BKN untuk Honorer K2 yang Ingin jadi PPPK Reviewed by Paulus Ven Logo on 9:06 PM Rating: 5

Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak, Catat Tanggalnya!

12:40 PM
 
Foto JPNN.com
Info Pendidikan, JAKARTA - Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Itu sebabnya, menjelang berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS 2019 dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), BKN melakukan validasi data.

Data yang divalidasi BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Selanjutnya kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.

P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai hasil SKD memenuhi passing grade tetapi dinyatakan tidak lolos setelah proses integrasi nilai SKD dan SKB

"Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang" ungkap Paryono, Kamis (5/3).

Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.

Proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.

Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online.

Peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan. Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS.

Paryono membeberkan, pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang. Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas.

Target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yang terdiri dari BKN, KemenPAN-RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya. (esy/jpnn) (GSL

Sumber : https://www.jpnn.com/news/hasil-skd-cpns-2019-diumumkan-serentak-catat-tanggalnya

Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak, Catat Tanggalnya! Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak, Catat Tanggalnya! Reviewed by Paulus Ven Logo on 12:40 PM Rating: 5
Powered by Blogger.