Terjawab Sudah Honorer Umur 35 Tahun Keatas Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS

10:04 PM
Terjawab sudah permasalahan honorer yang berusia 35 tahun sudah tidak bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mampu berbuat apa-apa dan hanya menjalankan keputusan MK atau amar mk siap dilaksanakan oleh (MenPAN-RB).
pengujian UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pukulan telak bagi honorer. Majelis hakim konstitusi menolak membatalkan batasan usia 35 tahun menjadi CPNS yang tercantum dalam UU ASN.
Bagaimana kelanjutan nasib honorer berusia di atas 35 tahun? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (31/8).
Bagaimana tanggapan Anda terhadap putusan MK atas gugatan honorer?
Putusan MK‎ kan sudah jelas bahwa UU ASN itu tidak diskriminatif. Mereka (penggugat) ini kan merasa batasan usia 35 tahun itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945, namun majelis hakim menolak gugatannya. Itu artinya apa? Batasan usia 35 tahun di UU ASN bukan hal yang melanggar UUD 1945
Lantas bagaimana nasib honorer K2 berusia di atas 35 tahun?
Ya harus ikut aturan MK itu. Keputusan MK itu mengikat dan harus dijalankan. Sebenarnya pemerintah tengah mencari celah untuk meloloskan honorer K2 berusia di atas 35 tahun, namun tiba-tiba ada honorer yang mengajukan uji materiil ke MK. Saya kecewa saja karena kok tidak percaya dengan niat baik pemerintah.
Pemerintah itu bekerja berdasarkan mekanisme dan perencanaan, jadi tidak gegabah. Kalau gegabah bisa-bisa saya diimpeachment karena melanggar tatanan yang ada.
Sekarang putusan MK sudah keluar, saya tidak bisa bilang apa-apa lagi selain menjalankan amar putusannya. Ini juga menjadi pelajaran bagi honorer untuk lebih sabar. Saya kan sudah berkali-kali bilang akan mencarikan jalan, malah main belakang (diam-diam mengajukan gugatan ke MK, red).
Jadi sudah tidak ada peluang‎ bagi honorer K2 di atas 35 tahun menjadi CPNS?
Kan sudah jelas aturannya, baca amar putusan MK, umur 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat CPNS. Meski begitu, pemerintah tetap punya rasa kemanusiaan juga. Kami tetap menaati kesepakatan politik dengan Komisi II DPR RI. Di mana salah satunya menyebutkan, kuota 30 ribu honorer K2 yang tidak terisi karena ditinggalkan tenaga bodong akan diisi dengan honorer K2 yang tidak lulus tes tapi memenuhi syarat.
Kuota 30 ribu ini akan tetap diisi honorer K2 tanpa batasan usia (bisa di atas 35 tahun). Hanya saja mekanisme pengajuannya diserahkan ke daerah. Pemda yang akan mengusulkan, siapa-siapa honorer K2 yang masuk kuota 30 ribu itu. Bagi pemda yang tidak mengusulkan, akan dilewati karena sejak tahun lalu kan sudah dimintakan melakukan verifikasi validasi honorer K2 disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
KemenPAN-RB juga saat ini tengah menggodok formulasi bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu seperti yang tertera dalam PP 56/2012.
Ada sekitar 439 ribuan honorer K2 tidak lulus tes, kalau yang diangka‎t hanya 30 ribu, berarti masih tersisa 409 ribu. Bagaimana nasib mereka?
409 ribuan honorer K2 yang tersisa itu ya pakai jalur umum sesuai UU ASN, di mana aturannya adalah usianya maksimal 35 tahun. Saya tidak bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan itu.
Perlu diingat, UU ASN yang sudah digugat honorer ‎‎itu menurut Mahkamah tidak diskriminatif terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK tersebut.
Kalau DPR mendesak bagaimana Pak?

Antara pemerintah dan DPR kan hanya bersepakat menyelesaikan kuota 30 ribu honorer K2 yang tersisa. Selebihnya itu ya kami kembalikan ke aturan UU ASN. Kalau DPR mendesak saya untuk angkat, saya tidak berani karena sudah jelas kok aturan mainnya. Kalau mau jadi CPNS ikut prosedur UU ASN. Bagi yang keberatan dengan ini, silakan menggugat ke MK lagi. (esy/jpnn)( Sumber : www.jpnn.com)

Baca Juga : 
Terjawab Sudah Honorer Umur 35 Tahun Keatas Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS Terjawab Sudah Honorer Umur 35 Tahun Keatas Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS Reviewed by Unknown on 10:04 PM Rating: 5

Teater Berbasis Tradisi di Festival Nasional Teater Anak Tahun 2015

9:29 PM
Teater merupakan kesenian atau seni peran yang memiliki kemampuan serta daya imajinasi serta lafalan bahasa dan suara yang dapat menampilkan satu harmoni yang dinamakan keindahan dalam berlakon atau berperan sesuai cerita yang di angkat dalam teater tersebut.
Dalam rangka meningkatkan upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian, khususnya di bidang teater anak-anak berbasis tradisi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan membuka secara resmi Festival Nasional Teater Anak-anak (FNTA) tahun 2015. Festival yang diikuti 510 peserta ini mengangkat tema “Bermain, Berkarya, dan Berbudaya”.
“Penyelenggaraan festival ini juga diselenggarakan untuk meningkatkan minat dan kreativitas anak-anak untuk lebih mengenal, memahami, mencintai, dan menghargai seni teater yang berbasis tradisi,” demikian disampaikan Mendikbud dalam sambutannya di acara pembukaan Festival Nasional Teater Anak-anak, di Jakarta, Senin (31/08/2015).
Mendikbud mengatakan, teater anak-anak ini merupakan salah satu media untuk membangun karakter bangsa melalui kebudayaan, dan meningkatkan kecintaan generasi penerus bangsa terhadap budaya Indonesia. “Dengan adanya festival ini anak-anak akan mendapatkan kesempatan yang luas untuk mengekspresikan ide, perasaan, kreativitas, dan aktualisasi diri sesuai dengan perkembanga anak-anak Indonesia,” tutur Mendikbud.
Mendikbud berharap pelaksanaan teater baik dalam tingkatan teater anak-anak, remaja, dan dewasa dapat terus berkembang di kalangan masyarakat luas, dan menjadi aset negara yang dapat dibanggakan. Pada kesempatan ini juga, Mendikbud menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan tinggi kepada pemerintah daerah, tim pengamat, seniman, dan seluruh peserta dan panitia yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan FNTA tahun 2015.
FNTA diselenggarakan di Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 31 Agustus s.d. 3 September 2015. Festival ini diikuti oleh 34 provinsi di Indonesia. Masing-masing provinsi mengirimkan satu kelompok seniman teater anak terbaik yang terdiri dari 15 siswa Sekolah Dasar (SD) rentang usia 8 s.d. 13 tahun. Penyelenggaraan festival tahunan yang telah diselenggarakan sejak tahun 2013 ini akan melibatkan lima tokoh berkompeten di bidang teater sebagai juri selama pertunjukan, yaitu Seno Joko Suyono, Jose Rizal Manua, Aditya Gumay, Rita Matumona, dan Ine Febriyanti. (Seno Hartono) (Sumber : www.kemdikbud.go.id)
Teater Berbasis Tradisi di Festival Nasional Teater Anak Tahun 2015 Teater Berbasis Tradisi di Festival Nasional Teater Anak Tahun 2015 Reviewed by Unknown on 9:29 PM Rating: 5

Mulai Tahun 2015 Siswa - Siswi Harus Melek Internet

8:45 PM
Selamat malam sahabat edukasi semua salam satu data malam ini infodapodikdas akan membagikan informasi tetang siswa siswi yang melek internet dalam bahasa lain pahan dan tau serta bisa menggunakan internet sesuai dengan kebutuhan dan pengalaman serta proses belajar mengajar yang telah diterima oleh siswa siswi dari sekolahnya masing – masing. Hal ini merupakan harapan serta cita – cita masyarakat indonesia yang bisa bersaing di kanca internasionala di masa  yang akan datang.
Saat ini anak-anak Indonesia memerlukan penumbuhan kemampuan memilih dan memilah informasi serta berpartisipasi dalam menggunakan internet. Ke depan Indonesia bukan hanya saja baik sebagai konsumen dalam memanfaatkan internet tetapi juga mampu menjadi berkarya sebagai produsen informasi. Ini yang harus ditumbuhkan di dalam dunia pendidikan Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, saat menyampaikan materi pada acara peluncuran NET Citizen Journalist di Lotte Avenue, Jakarta, Sabtu (29/8/2015).
Mendikbud mengungkapkan, agar anak-anak Indonesia yang tersebar di lebih dari 208.000 sekolah di seluruh Indonesia dapat menjadi produsen informasi dalam pemanfaatan internet tentu tidak sederhana. Namun, kata dia, hal pertama yang perlu didorong adalah guru yang mampu memanfaatkan internet sebagai sumber informasi. "Begitu gurunya bisa menggunakan internet dengan baik, dia akan memanfaatkannya di kelas, dia bisa menginspirasi anak-anaknya di sekolah," ujarnya.
Mendikbud menjelaskan, selama ini pendidikan Indonesia berkonsentrasi pada peningkatan produktivitas dalam waktu yang singkat untuk menghasilkan produk yang lebih baik. Sebenarnya, kata dia, jika hal itu ditambahkan dengan kreativitas maka akan menghasilkan produk yang tidak terbatas nilainya. "Ini bukan sesuatu hal yang baru tetapi bagi sekolah-sekolah di Indonesia ini hal baru," tuturnya.

Mendikbud mengatakan, internet bagi masyarakat perkotaan adalah sebuah kemewahan tetapi bagi sebagian besar masyarakat pedesaan adalah keharusan. Dia mengatakan, apabila masyarakat pedesaan tidak memanfaatkan teknologi ini maka mereka akan jauh tertinggal dalam mengenal teknologi tersebut. "Ini yang harus kita dorong, harus disiapkan listrik, sinyal, dan lainnya," ucapnya. (Agi Bahari) Sumber : http://www.kemdikbud.go.id
Mulai Tahun 2015 Siswa - Siswi Harus Melek Internet Mulai Tahun 2015 Siswa - Siswi Harus Melek Internet Reviewed by Unknown on 8:45 PM Rating: 5

Besaran Tunjangan Profesi Guru di Perketat Melalui Penilaian Kinerja Guru

1:34 PM
Selamat siang para sahabat edukasi siang hari ini infodapodikdas akan membagikan informasi mengenai penilaian kinerja dan kompetensi guru yang lebih profesional lagi berikut penegasan yang di sampaikan menteri pendidikan dan kebudayaan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan  menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi.
Itu sebabnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.
"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi," ujar Menteri Anies, Rabu (26/8).
Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.
Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru adalah memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
"Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru. Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.
Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para peserta didik dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.

"Ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016," pungkasnya. (sumber: www.jpnn.com)
Besaran Tunjangan Profesi Guru di Perketat Melalui Penilaian Kinerja Guru Besaran Tunjangan Profesi Guru di Perketat Melalui Penilaian Kinerja Guru Reviewed by Unknown on 1:34 PM Rating: 5

Kemendikbud Mendorong Pemda Bangun SLB Sampai Ketingkat Desa

2:23 PM
Selamat sore  sahabat edukasi indonesia pastinya semua dalam keadaan sehat selalu dan sibuk dengan aktifitas keseharian sahabat semua pada hari ini saya membagikan informasi tentang  sekolah inklusi yang merupakan keadilan dan kemeratan pendidikan bagi semua warga masyarakata yang ada di indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengembangkan pendidikan inklusi.
Selama ini, sekolah luar biasa (SLB) yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus, sebagian besar hanya bisa diakses di kabupaten/kota. Padahal banyak anak berkebutuhan khusus tinggalnya di daerah perbatasan (PKLK).
"Banyak SLB didirikan di kabutapen/kota, sedangkan anak-anak yang tinggal di desa dan berkebutuhan khusus sulit menjangkau akses pendidikan khusus dan layanan khusus di kota/kabupaten," kata Kepala Suib Direktorat Program dan Evaluasi Di‎rektorat Pembinaan PKLK Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud Harizal, Jumat (28/8).
Untuk menjamin akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, lanjutnya, Kemdikbud mendorong Pemda menjadikan daerahnya ramah terhadap pendidikan inklusi.
Saat ini Kemdikbud sudah melakukan MoU dengan 12 provinsi dan 57 kabupaten/kota untuk mengajak pemda menjadi daerah ramah pendidikan inklusi.

"Masih ada sekitar 90 daerah yang belum memiliki akses pendidikan bagi anak-anak kebutuhan khusus. Itu sebabnya Kemdikbud mendorong daerah-daerah tersebut memiliki lembaga pendidikan SLB. Tidak hanya di kota saja, tapi juga desa-desa atau pinggiran kota," paparnya.‎ (Sumber: www.jpnn.com)
Kemendikbud Mendorong Pemda Bangun SLB Sampai Ketingkat Desa Kemendikbud Mendorong Pemda Bangun SLB Sampai Ketingkat Desa Reviewed by Unknown on 2:23 PM Rating: 5

Uji Coba KIAT Guru Dilakukan di Tiga Kabupaten

9:51 AM
Selamat pagi sahabat edukasi indonesia pastinya sahabat semua dalam keadaan sehat selalu dan sibuk dengan aktifitas keseharian sahabat semua pada hari ini saya membagikan informasi tentang tentang KIAT Guru yang akan di ujicoba di tiga kabupaten kota di Indonesia.
Tiga kabupaten terpilih seagai daerah ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru) yang akan dilaksanakan 2016 mendatang. Ketiganya adalah Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat, Kabupaten Kaimana (Papua Barat), dan Kabupaten Keerom (Papua).
Ketiga kabupaten tersebut mengalokasikan sebagian dana APBD untuk mendukung peningkatan kualitas layanan di daerahnya.
"Ada tiga kabupaten yang akan jadi pilot project program KIAT Guru ini. Alhamdulillah, kepala daerahnya sangat mendukung dengan mengalokasikan dana APBD-nya untuk program ini," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Rabu (26/8).
Dia menambahkan, setiap kabupaten memiliki jenis tunjangan dan jumlah yang berbeda. Di Kabupaten Ketapang misalnya, pemerintah daerah setempat mengalokasikan Rp 6,2 miliar untuk tambahan penghasilan untuk guru daerah terpencil.
Lima persen dari total anggaran tersebut dialokasikan lewat program KIAT Guru. Untuk Kabupaten Kaimana, pemerintah daerah menyiapkan tunjangan zona guna para pejuang pendidikan sebesar Rp7,3 miliar. Alokasi untuk program KIAT Guru ini sebesar delapan persen dari total anggaran tersebut. Sedangkan Kabupaten Keerom, dari dana sebesar Rp5,3 miliar yang dialokasikan di APBD, sebesar 17 persen di antaranya untuk mendukung program KIAT Guru.

"Program KIAT Guru ini untuk membangun perangkat kebijakan dikaitkan dengan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan. Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K)," ujar Anies. (Sumber: www.jpnn.com)
Uji Coba KIAT Guru Dilakukan di Tiga Kabupaten Uji Coba KIAT Guru Dilakukan di Tiga Kabupaten Reviewed by Unknown on 9:51 AM Rating: 5

MK Memutuskan Honorer di Atas 35 Tahun Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS

2:47 PM
Selamat siang sahabat neter semua hari ini saya akan berbagi info tentang kegalauan para teman teman honorer K2 yang selama ini sedang menunggu keputusan yang di ambil oleh meteri apartus sipil negara sudah megeluarkan batasan batasan usia yg mana usia maksimal yang menjadi seorang pegawai negeri sipil sudah menjadi hambatan karna keputusan MK.
Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.
"Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong kepada JPNN saat dimintai tanggapannya soal keputusan MK yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (26/8).
Dalam putusan MK untuk uji materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU ASN  (pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137), termasuk adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga honorer yang melewati  batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal)‎.
Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohona juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.
Mahkamah juga menilai pemohon tidak menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi lebih banyak menguraikan kasus konkrit yang dialaminya. Bahkan meskipun Mahkamah sudah memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, namun permohonan pemohon tetap seperti semua.

"Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya. (Sumber . www.jpnn.com)
MK Memutuskan Honorer di Atas 35 Tahun Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS MK Memutuskan Honorer di Atas 35 Tahun Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS Reviewed by Unknown on 2:47 PM Rating: 5

Gerakan Literasi Sekolah Di Luncurkan Mendikbud

2:36 PM
Selamat siang sahabat edukasi salam persahabatan bagi kita semua siang hari ini saya akan membagikan berita yang saya lansir dari beberapa sumber media online yang menjelaskan tentang peluncuran literasi sekolah sebagai bahan dan referensi teman teman edukasi semuanya berikut berita tentang peluncuran Gerakan Literasi sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meluncurkan Gerakan Literasi Sekolah “Bahasa Penumbuh Budi Pekerti”.  Peluncuran Gerakan Literasi Sekolah itu dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan buku paket bacaan untuk 20 sekolah di DKI Jakarta sebagai bahan awal kegiatan literasi.

Gerakan Literasi Sekolah dikembangkan berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Mendikbud mengatakan, Permendikbud tersebut adalah sebuah upaya untuk menumbuhkan budi pekerti anak.

"Kata yang dipakai adalah ‘penumbuh’ karena kita hanya menumbuhkan, bukan menanamkan budi pekerti," katanya di sebuah hotel di Jakarta, Selasa malam (18/8/2015). Menumbuhkan budi pekerti, lanjutnya, berbeda maknanya dengan menanamkan budi pekerti.

"Langsung terbayang yang dilakukan adalah memberikan ruang bagi tumbuhnya budi pekerti dari dalam diri si anak. Kalau memanamkan berarti kita memasukkan dari luar diri si anak. Karena pada dasarnya anak-anak itu sudah memiliki modal dasar budi pekerti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Mahsun,  mengatakan Gerakan Literasi Sekolah ini bertujuan membiasakan dan memotivasi siswa untuk mau membaca dan menulis guna menumbuhkan budi pekerti. Dalam jangka panjang, diharapkan dapat menghasilkan anak-anak yang memiliki kemampuan literasi tinggi.

Karena itulah, buku-buku yang dibagikan untuk sekolah dalam Gerakan Literasi Sekolah ini adalah buku-buku yang dapat menumbuhkan budi pekerti. Buku yang dijadikan acuan sebagai bahan literasi di sekolah di antaranya buku cerita atau dongeng lokal, buku-buku yang menginspirasi seperti biografi tokoh lokal dan biografi anak bangsa yang berprestasi, buku-buku sejarah yang membentuk semangat kebangsaan atau cinta tanah air.

"Kegiatan literasi ini tidak hanya membaca, tetapi juga dilengkapi dengan kegiatan menulis yang harus dilandasi dengan keterampilan atau kiat untuk mengubah, meringkas, memodifikasi, menceritakan kembali, dan seterusnya," tutur Mahsun. Ia mengatakan, selain di Jakarta, akan dilakukan rintisan atau percontohan Literasi Sekolah di daerah, yakni Sumatera Utara, Riau, NTB dan NTT.


Peluncuran Gerakan Literasi Sekolah dilaksanakan di sela-sela agenda Semiloka Kebahasaan Lembaga Adat yang digelar dalam rangka Peringatan 70 Tahun Hari Jadi Bahasa Negara. Lebih dari 200 orang hadir dalam acara ini, yang terdiri dari perwakilan lembaga adat dari berbagai daerah di Indonesia, peneliti/akademisi dari lingkungan Badan Bahasa dan perguruan tinggi, guru, dan anggota masyarakat umum serta undangan khusus Diaspora Indonesia dari berbagai negara. (Desliana Maulipaksi/Sumber: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud)
Gerakan Literasi Sekolah Di Luncurkan Mendikbud Gerakan Literasi Sekolah Di Luncurkan Mendikbud Reviewed by Unknown on 2:36 PM Rating: 5

Mulai Tahun 2016 PNS Dapat THR

1:09 PM
Selamat siang salam satu data...!!!
Apa kabar sobat neter semua kali ini saya akan menginformasikan maslah tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil
Ini dia yang di tunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil yag selalu berharap mendpatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada saat memasuki hari raya Idul Fitri kami menghimpun informasi dari bebrepa media yang mengatakan bahwa PNS bisa menerima THR.

Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta Anggota TNI/Polri. Namun gaji pokok para abdi negara ini tidak naik.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik tapi THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji.

"Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya," ujarnya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

THR yang akan diterima PNS ini besarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan menerima gaji ke-13 seperti sebelumnya.

"Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," jelasnya.

Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. Sumber (detik.com)
Mulai Tahun 2016 PNS Dapat THR Mulai Tahun 2016 PNS Dapat THR Reviewed by Unknown on 1:09 PM Rating: 5

Pidato Mendikbud pada HUT 70 Kemerdekaan RI

2:34 PM
Jakarta, Kemendikbud --- Saat ini kita semua sedang berkumpul, merayakan 70 tahun kemerdekaan bangsa kita tercinta. Dimanapun kita berada, Sang Merah Putih berkibar dengan gagah. Angin tanah tercinta ini membelai kain bendera dan mengibargagahkan Sang Merah Putih kita.
Baru saja kita selesai menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengiringi pengibaran bendera. Sebuah lagu kebangsaan yang syairnya berotot, mencerminkan gelora kerakyatan dan iramanya membangkitkan semangat luhur bangsa merdeka.
Para peserta upacara semua, mari kita lihat dengan seksama Sang Merah Putih yang sudah berada di puncak tiang bendera itu. Mari kita camkan. Hari ini, kita hanya perlu beberapa menit saja untuk membuat Sang Merah Putih sampai di puncak dan berkibar dengan anggun.
Mari kita sadari bahwa berbeda dengan kita hari ini, diperlukan waktu puluhan tahun bagi para Perintis Kemerdekaan untuk membuat Sang Merah Putih sampai di puncak. Waktu panjang yang sesak dera perjuangan. Mereka hibahkan waktu, pikiran, tenaga, bahkan nyawa agar Sang Merah Putih bisa sampai di puncak dan berkibar di tanah tumpah darah kita.
Bendera itu berkibar bukan karena pemberian, kibaran Sang Merah Putih adalah cerminan perjuangan, ia menandai kristal cemerlang dari keringat jutaan manusia merdeka di Nusantara ini. Sebuah tanda bahwa Ibu Pertiwi telah melahirkan generasi Perintis Kemerdekaan yang membuat kita semua kini bisa hidup di alam merdeka.
Republik merdeka ini diperjuangkan oleh semua komponen, walau gagasan-gagasan utamanya dibentuk dan didorong oleh kaum terdidik, selapis masyarakat yang di masa itu berkesempatan meraih pendidikan. Lebih jauh lagi, kemerdekaan digagas dan diperjuangkan bukan hanya untuk menggulung kolonialisme, tetapi juga untuk menggelar kesejahteraan, menggelar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Generasi itu telah berhasil secara gemilang menggulung kolonialisme, kini giliran kita untuk meneruskan kerja sejarah bangsa ini. Bapak Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa peringatan 70 tahun kemerdekaan ini adalah sebuah pengingat dan penanda bagi kita semua untuk makin kerja keras. Pada Pidato Kenegaraan dalam rangka memperingati 70 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo mengingatkan kita semua, seluruh komponen bangsa, agar kerja untuk rakyat, kerja untuk negara dan kerja untuk bangsa. Kita sendirilah yang bertanggung jawab untuk meraih semua tujuan mulia kemerdekaan itu.
Apalagi bagi kita yang berada di dunia pendidikan. Tanggung jawab kita semua yang berada di dunia pendidikan adalah menuntaskan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Keterdidikan adalah kunci penting untuk merebut kemerdekaan, dan keterdidikan juga jadi kunci penting untuk meraih kemajuan bangsa dan untuk membuat bangsa kita lebih dari sekadar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Tingkatkan mutu pendidikan kita. Mendidiklah dengan hati dan sepenuh hati, dengan keluhuran budi pekerti, dan dengan kedalaman serta keluasan pengetahuan agar bisa menginspirasi, agar bisa jadi teladan.
Para pelajar yang saya cintai,
Bung Karno, Bung Hatta, dan para Perintis Kemerdekaan itu adalah anak-anak muda terdidik. Mereka menggunakan keterdidikannya untuk mendorong kemajuan bangsa. Kalian anak-anak muda juga, kalian terdidik juga dan kalian juga punya kesempatan yang sama untuk menorehkan sejarah di Republik ini. Belajarlah dengan keras, tuntas dan sepenuh hati.
Di antara kalian nantinya akan menjadi guru, sastrawan, budayawan, wartawan, pengusaha, dosen, musisi, dokter, insinyur, hakim, politisi, gubernur, menteri, bahkan presiden atau peran-peran lain yang mungkin hari ini belum terbayangkan dan bahkan belum ada. Semuanya itu dimulai dari kerja keras di hari-hari ini, dari bangku kelas ini, dan dari kerja tuntas di sekolah ini.
Harap kalian tengok perjuangan gemilang menuju kemerdekaan 1945 dan perjalanan Republik selama 70 tahun ini. Kalian ambil hikmah dari sejarah, lalu tugas kalian berikutnya adalah membuat sejarah. Kalian adalah pemilik masa depan, jangan menunggu tapi tempalah kepribadianmu, kembangkan prestasimu, jalin persahabatan dengan teman-temanmu, hormatilah orang tuamu dan gurumu, jadikan mereka suluh hidupmu.
Hari ini kalian merayakan 70 tahun Indonesia merdeka, harap dicamkan baik-baik bahwa saat Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaan maka kalianlah yang akan memimpin dan mengelola perjalanan bangsa ini. Bergegaslah, bersiaplah dari sekarang. Bawalah Indonesia kita inike puncak-puncak kecemerlangan baru.

Selamat belajar, selamat berkarya, selamat bekerja keras dan salam hormat untuk semua. Dirgahayu Republik Indonesia ... !! Pidato Mendikbud pada HUT 70 Kemerdekaan RI dapat diunduh di sini
Pidato Mendikbud pada HUT 70 Kemerdekaan RI Pidato Mendikbud pada HUT 70 Kemerdekaan RI Reviewed by Unknown on 2:34 PM Rating: 5

Malam Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

1:50 PM
Malam sebelum proklami kemerdekaan Indonesia inilah yang dilakukan oleh para tokoh pergerakan bangsa bekerja cepat untuk bisa memprolamasikan kemerdeakan Indonesia.
Para tokoh pergerakan itu dikejar waktu. Tak ada pilihan lain, Kamis 16 Agustus 1945 malam, rumusan naskah Proklamasi sudah harus dibuat dan dibacakan keesokan harinya. Namun, Sukarno dan Mohammad Hatta serta tokoh lain terkendala oleh lokasi yang aman untuk merumuskan pernyataan kemerdekaan itu. Awalnya, penyusunan naskah Proklamasi direncanakan dilakukan di Hotel Des Indes di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, lantaran anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) banyak menginap di hotel tersebut. Namun, pihak hotel menolak tempatnya dijadikan lokasi rapat karena terganjal aturan jam malam yang ditetapkan Jepang. Pada titik inilah terjadi kebingungan, sementara waktu terus berjalan. Malam semakin larut. Saat itulah Ahmad Subardjo, penasihat dan anggota PPKI, teringat sahabatnya, Laksamana Muda Tadashi Maeda, perwira Angkatan Laut Jepang yang tinggal di Jalan Meiji Dori No 1 (sekarang Jalan Imam Bonjol) Jakarta Pusat. Segera saja dia menelepon Maeda. Gayung bersambut. Maeda menyatakan bersedia kediamannya digunakan untuk lokasi rapat, meski dia sendiri tidak tahu pasti rapat apa yang akan digelar. Subardjo kemudian juga mengontak anggota PPKI yang menginap di Hotel Des Indes untuk segera merapat ke rumah Maeda. Mengetahui sudah mendapat tempat, Sukarno yang sedang beristirahat di rumahnya sepulang dari Rengasdengklok langsung mengontak para pemuda yang berada di Jalan Prapatan 10 dan Jalan Cikini 71. Sukarno juga langsung bergegas ke rumah Hatta untuk bersama-sama ke rumah Maeda. Tiba di Jalan Meiji Dori Nomor 1, Sukarno, Hatta, dan Subardjo disambut Maeda dan asistennya, Nishijima, dan diplomat Jepang bernama Mijoshi di ruang pertemuan di lantai satu rumah tersebut. Sukarno pun mengutarakan tujuannya Meski mengizinkan rumahnya dipinjam, Maeda meminta Sukarno dan kawan-kawan menemui terlebuh Gunseikan atau Kepala Pemerintahan Militer Jepang, Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto. Mereka kemudian berangkat, hendak menemui Yamamoto, ditemani Mijoshi. Tapi rombongan hanya bertemu Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum Pemerintahan Militer Jepang. Nishimura menyatakan sekarang Jepang semata-mata hanya alat Sekutu dan harus mematuhi segala perintah Sekutu. "Mulai pukul satu siang tadi, sejak kami tentara Jepang di Jawa menerima perintah atasan, kami tidak boleh lagi mengubah status quo....Jadi sekarang rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia terpaksa kami larang," kata Nishimura seperti dikutip Hatta dalam Sekitar Proklamasi. Pernyataan Nishimura membuat Sukarno dan Hatta protes. Jepang dianggap ingkar janji soal kemerdekaan Indonesia. Hatta yang biasanya tenang tak kuasa meredam emosi. "Apakah itu janji dan perbuatan samurai? Dapatkah samurai menjilat musuhnya yang menang untuk memperoleh nasib yang kurang jelek? Apakah samurai hanya hebat terhadap orang-orang yang lemah di masa jayanya, tapi hilang semangatnya waktu kalah? Baiklah kami akan berjalan terus, apa juga yang akan terjadi," kata Hatta. ( Sumber : liputan6.com)
Malam Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Malam Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Reviewed by Unknown on 1:50 PM Rating: 5

APA SOLUSI GURU YANG KEKURANGAN JUMLAH JAM MENGAJAR

9:37 PM
Selamat malam sobat neter semua beberapa waktu lalau saya mendapatkan pertanyaan tentang bagaimana kalau seorang guru yang sudah sertifikasi tapi memiliki kekurangan jam mengajarnya pada jenjang pendidikan SD dan SMP hal ini membuat saya berusaha mencari informasi apa solusi dari guru yang kekurangan jam mengajar supaya bisa di bayar dana tunjangan guru tersebut  ini akhirnya ada sedikit pencerahan dan informasi yang dapat saya bagikan dengan semua guru dan sahabat neter semuanya.

Salah satu syarat tetap dibayarkanya dana tunjangan sertifikasi guru adalah para guru harus memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu, itu artinya jika belum memenuhi standar yang ditetapkan maka diwajibkan untuk mencari tambahan jam mengajar di sekolah-sekolah lain atau dengan mengemban tugas-tugas tambahan yang telah ditentukan.

Hal ini cukup menyulitkan ratusan ribu guru karena dihantui rasa takut akan kehilangan tunjangan sertifikasi yang selama ini telah dinikmati dan sangat membantu keuangan mereka.

Menanggapi hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akan mengeluarkan permendikbud khusus tentang kekurangan jam mengajar. Diperkirakan, ratusan ribu guru akan memakai permendikbud khusus tersebut.

Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK ini lahir setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.

Penerapan kurikulum tersebut membuat guru kekurangan jam mengajar hingga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan mengambil kebijakan ini dan jenjang SMA sekira 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman dalam memenuhi syarat 24 jam mengajar,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, belum lama ini.

Ketika menerapkan Kurikulum 2013, para guru sudah memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Namun, penggunaan kembali KTSP 2006 memangkas jam mengajar guru dari 38 jam menjadi 32 jam. Artinya, rata-rata guru kekurangan enam jam mengajar.

“Sehingga, guru menjadi dirugikan. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kerugian tersebut, maka Mendikbud mengambil kebijakan mengakui kegiatan-kegiatan tertentu untuk diekuivalenkan dengan jam beban guru,” ucapnya.

Ekuivalensi ini menghitung kegiatan lain untuk diakui sebagai jam mengajar yang diambil guru. Namun, hanya 25 persen kegiatan yang diakui ekuivalensi.

“Ini berlaku hanya dua tahun, karena nanti dua tahun yang akan datang semuanya sudah menerapkan Kurikulum 2013,” tutur Pranata. (sumber : www.okezone.com)



APA SOLUSI GURU YANG KEKURANGAN JUMLAH JAM MENGAJAR APA SOLUSI GURU YANG KEKURANGAN JUMLAH JAM MENGAJAR Reviewed by Unknown on 9:37 PM Rating: 5

Brifing OPS Sangatta Utara dan Sangatta Selatan Versi: 4.0.0 2015

11:13 PM

Foto Bersama OPS Sangatta Utara dan Sengatta Selatan

 Info Dapodikdas > OPS (Oprator Sekolah ) dari 2 kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan memulai star pengerjaan pendataan Dapodikdas generasi 4.0.0 atau Versi Aplikasi : v.4.0.0 Versi Database : 2.45  tahun ajaran 2015-2016 dengan melakukan Brifing bersama yang di selengarakan pada hari sabtu (8/8/2015) yang bertempat di ruang serba guna SDN No.004 Sangatta utara.

Dalam pertemuan ini para OPS berbagi informasi tentang pendataan masing masing sekolah yang mengalami beberapa perubahan dan tambahan vitur dari aplikasi dapodik das versi : 4.0.0 ini. Dari beberapa sekolah yang hadir  ada juga sekolah yang belum bisa menginstal aplikasi dapodik versi : 4.0.0 yang di karenakan proses pengambilan atau pengunduhan aplikasi ini mengalami kesulitan yang di karenakan sibuknya sistem unduh dari  http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  dan unduh prefill dari http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_final.


Para OPS sedang Serius mengikuti Brifing dari mentor Bapak Ula
Dalam kesempatan ini juga hadir Bapak Ruslan selaku operator dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang sekaligus menjadi instruktur dalam brifing OPS ini dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa dapodik versi : 4.0.0 ini sudah sedik memberikan kemudahan dalam proses pengerjaan pendataan karna didalamnya terdapat beberapa tambahan fitur baru yg bisa mempersingkat kerja ops diantaranya adalah action menu yang ada pada tab peserta didik, harapan yang dapat di raih dalam pengerjaan dapodikdas pada tahun 2015 ini adalah agar pengerjaan dapodikdas tahun 2015-2016 ini bisa selesai tepat waktu dan bisa 100% pengiriman data singkronisasi keserver pusat hal ini melatar belakangi bahwa padat tahun 2014-2014 provisi Kalimantan Timur Belum bisa melakukan singkronisasi 100% dapodikdas ke server pusat kemendikbud. (Progres Pengiriman tertinggi http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id)

Antusias pertemuan yang di hadiri oleh lebih dari 70 orang ops menerangkan bahwa masing – masing sekolah menginginkan pendataan dapodikdas di tahun 2015 – 2016 ini lebih baik dan bisa selesai tepat waktu dan data yang di kirim merupakan data valid yang bisa dipertanggung jawabkan kebenaran data tersebut sesuai dengan kondisi sekolah yg sebernarnya. Dari beberapa ops berharap bahwa pertemuan seperti ini di harapkan bisa berkelanjutan dan menjadi kegiatan rutin untuk ops dalam berbagi informasi dan perubahan baru dalam pengerjaan dan pendataan masing masing sekolah. ( GSL) 
Brifing OPS Sangatta Utara dan Sangatta Selatan Versi: 4.0.0 2015 Brifing OPS Sangatta Utara dan Sangatta Selatan Versi: 4.0.0  2015 Reviewed by Unknown on 11:13 PM Rating: 5

KEMENDIKBUT REVIEW KEMBALI KETENTUAN JJM 24 JAM

10:20 PM
Selamat malam rekan OPS malam ini saya berbagi informasi seputar kurikulum dan proses belajara mengajar bagi rekan guru selama 1 minggu dan pemenuhan jam mengajar selama 24 jam atau yang lebih di kenal di kalangan guru Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang selalu di hubungkan dengan pengimputan data pada sistem Dapodikdan untuk proses pencairan sertifikasi bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan sertifikasi atau sudah bersertifikat guru.

Sistem atau pola mengajar pada kurikulum yang terdiri dari intra kurikuler, ekstra kurikuler dan non kurikuler nampaknya harus memberikan porsi yang baik pada tiap bagiannya, bagaimana kurikulum berjalan selama ini dinilai mendikbud terlalu banyak porsi untuk intra kurikuler, hal ini menjadikan posisi non kurikuler tidak pada porsi seharusnya.
Seperti berita yang kami kutip pada laman republika co.id, Anies mengatakan, dalam penyusunan kurikulum pendidikan, seringkali banyak materi yang ingin diajarkan dimasukkan semua ke dalam intra kurikuler. Hal ini, lanjut Anies, menunjukkan seakan semua materi ajar harus masuk ke dalam intra kurikuler. Padahal, Anies mengatakan penyampaian materi ajar dapat disampaikan melalui tiga cara, yaitu intra kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler.
“Tapi saat ini semua masuk ke intra kurikuler, makanya penuh segala macam di intra kurkuler. Soal kurikulum harus kita riview ulang,” ungkap Anies saat ditemui di gedung Institus Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) pada Kamis (6/8).

Anies menilai, selama ini sistem pembelajaran non kurikuler belum mendapatkan porsi yang seharusnya. Padahal, pembelajaran non kurikuler juga merupakan instrumen penting dalam kegiatan pembelajaran para siswa yang juga melibatkan guru. Saat ini kegiatan belajar non kurikuler jarang dianggap sebagai kegiatan belajar mengajar.
 “Sebagai contoh, sekolah kita ini temboknya dicat tukang cat atau digambar siswa? Bagaimana kalau tembok dijadikan ruang berekspresi,” lanjut Anies.
Selain itu, Anies juga merencanakan agar kurikulum di Indonesia memiliki tiga layer atau lapisan. Ketiga layer tersebut ialah kurikulum nasional yang tipis dan ramping. Layer lainnya, kurikulum daerah yang disesuaikan dengan kebtuhan daerah masing-masing.
Terkait kurikulum daerah ini, kementerian akan menyediakan sekitar 10 hingga 12 model yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Sedangkan layer yang ketiga ialah kurikulum tingkat sekolah yang menunya disiapkan oleh pusat.

Dalam peninjauan ulang terkait kurikulum ini, ada empat tahap yang perlu dilakukan. Yaitu penyusunan ide kurikulum, desain kurikulum, dokumen kurikulum, dan implementasi kurikulum. Anies akan memastikan kesolidan desain kurikulum dan dokumen kurikulum terlebih dahulu. Dengan begitu, Anies berharap para guru akan menemukan kemudahan dalam melakukan implementasi yang lebih baik.
“(Proses) Masih on going. Mudah-mudahan nanti awal 2016. Akhir tahun ini akan ada presentasi baru,” jelas Anies.

Untuk dapat menunjang rencana tersebut, Anies berencana melakukan review terkait ketentuan jam mengajar para guru yang sebanyak 24 jam seminggu. Tujuannya agar para guru memiliki kesempatan untuk berperan di luar kelas dan berkarya bagi anak-anak melalui kegiatan non kurikuler.

“Yang 24 jam kita review supaya tiga jalur (intra, ekstra, dan non kurikuler) bisa kita pakai. Selain itu, membuat aturan yang membuat kreativitas yang dilakukan guru diperhitungkan sebagai jam kerja,” ungkap Anies.

(Sumber : kkgjaro.blogspot.com) dan www.pendidikanguru.com)

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada bapak ibu semoga bermanfaat
Salam satu data



KEMENDIKBUT REVIEW KEMBALI KETENTUAN JJM 24 JAM KEMENDIKBUT REVIEW KEMBALI KETENTUAN JJM 24 JAM Reviewed by Unknown on 10:20 PM Rating: 5

Apakah PNS boleh Poligami atau Tidak ?

10:04 PM
Berbicar poligami berati berbicara kehidupan dalam keluarga yang memiliki pasangan hidup lebih dari satu hal ini yang sering dibicarakan dan menjadi perdebatan apabila seorang PNS berpoligami hal inilah yang membuat saya mencoba mencari beberapa informasi terbaru tentang apakah PNS bisa berpoligami beberapa waktu lalu kami mendapat informasi dari kementrian pertahanan tentang poligami.

Kementerian Pertahanan mengeluarkan Surat Edaran yang membuat geger. Dalam Surat Edaran dengan Nomor : SE/71/VII/2015 yang menjelaskan mengenai Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kementrian Pertahanan. Surat Edaran tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Sumardi.

Dalam surat tersebut, 
pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Pertahan diizinkan untuk berpoligami jika PNS tersebut memenuhi lima syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut adalah:

1. Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya.
2. Harus memenuhi paling sedikit salah satu syarat alternatif:

§  Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
§  Istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat disembuhkan.
§  Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
3. Harus memenuhi tiga syarat komulatif:

§  Ada persetujuan dari istri.
§   Pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
§  Ada jaminan tertulis dari pegawai yang bersangkutan untuk berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
4. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasarinya.

5. PNS pria yang akan beristri lebbih dari satu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Selama ini peraturan mengenai poligami untuk PNS sudah ketat, yang tertuang kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. PNS sebagai abdi negara masyarakat, menjadi teladan untuk masyarakat, dilarang untuk melakukan poligami.

Djundan Eko Bintoro selaku Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhan Brigadir Jenderal TNI membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun, surat edaran tersebut untuk menekan jumlah poligami di lingkup Kemenhan. "Jadi bukan untuk membolehkan. Ini semacam penekanan ulang," ungkapnya kemarin (7/8/2015).

Menurutnya, berdasarkan hasil data evaluasi biro kepegawaian Kemenhan dari 2009-2014, telah terjadi peningkatan jumlah PNS yang berpoligami baik PNS maupun TNI. Mereka melakukan poligami banyak melakukannya dalam keadaan yang tidak patut, yang berujung pada pemberian sanksi. "Bahkan ada yang dipecat. Jadi perlu diingatkan" terangnya.

Dia berharap dengan adanya surat edaran ini, jumlah pegawai yang berpoligami bisa ditekan dan berkurang, namun jika tidak setidaknya bisa lebih tertib. Surat ini berlaku untuk semua tingkatan, jika ada yang salah satu oknum yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi. Djundan tidak khawatir adanya salah tafsir di kalangan pegawai, karena persyaratan yang tercantum dalam surat tersebut cukup berat. "Persyaratannya aja berat kaya gitu, siapa yang bisa?," tambahnya. (sumber : www.asncpns.com)
Apakah PNS boleh Poligami atau Tidak ? Apakah PNS boleh Poligami atau Tidak ? Reviewed by Unknown on 10:04 PM Rating: 5

BKN Tinjau Kompetensi Pejabat

9:52 PM
Selamat malam sahabat neter semua mudahan semunya dalam keadaan sehat selalu.selama ini kami selalu meberi informasi tentang dapodikdas dan kali ini saya coba memberikan informasi yang sedikit berbeda tetapi masih dalam lingkup apratus kenegaraan. Berbicara masalah ASN berarti kita berbicra masalah pelayanan masyarakat ada beberapa hal yang selamaini di hadapi dalam kompetensi pejabat ASN yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan banyak masyarakat berikut berita yang dilansir oleh media online ASN beberapa waktu lalu tentang kompetensi pejabat yang ada di badan kepegawaian negara (BKN)

Selama ini, data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi core business hanya tersedia data administrasi yang bersangkutan saja. Namun dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong perubahan atas management ASN, kedepannya data tersebut akan ditambah dan diintegrasikan dengan data potensi serta kompetensi masing-masing individu ASN.

Hal tersebut disampaikan oleh Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN yang menyatakan bahwa,  "Sesuai 
amanat UU ASN, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) akan dilakukan dengan seleksi terbuka, dan Assessment merupakan salah satu instrumen untuk menilai potensi dan kompetensi seseorang," katanya, Rabu (5/8/2015).

Bima menjelaskan bahwa dalam assessment ada beberapa hal yang bisa dilihat, diantaranya adalah kapasitas  individu dari sisi pendidikan dan bidang yang digeluti. Juga pembuatan proxy kompetensi, melihat secara lebih detil atas proses assessment dan mencari kesesuaian atas jabatan yang ada dengan potensi serta kompetensi yang dimiliki peserta seleksi.

Tujuan Assessment adalah untuk menilai kompetensi, karakteristik dan potensi peserta, "Assessment yang dilakukan akan menilai seakurat mungkin karakteristik dan potensi peserta, perencanaan karir untuk masa depan dan menyesuaikan jabatan apa yang sesuai dengan potensinya," tambahnya.

Bima berharap Instansi lain yang mempunyai kapasitas dalam pemetaan bisa untuk berperan serta dengan melakukan koordinasi kepada Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN. Karena BKN tidak mungkin melaksanakannya sendirian mengingat banyaknya jumlah pejabat yang ada. "Ini untuk menyamakan instrumen, agar dapat diterapkan dan bisa diukur sebagaimana kriteria atau pengukuran yang digunakan oleh Puspenkom ASN BKN," tuturnya.

Saat ini merupakan angkatan pertama yang diikuti 97 peserta dari 12 instansi baik pusat maupun daerah. Menurut rencana pada tahun ini akan diselenggarakan  delapan angkatan dengan target 1.000 pejabat sebagai kader-kader pimpinan tinggi dan jabatan lebih lanjut, yang akan terhimpun informasi potensi dan kompetensinya. ( sumber : 
www.asncpns.com) 
BKN Tinjau Kompetensi Pejabat BKN Tinjau Kompetensi Pejabat Reviewed by Unknown on 9:52 PM Rating: 5
Powered by Blogger.