Hari Pertama Masuk Sekolah, ASN Diimbau Antar Anak ke Sekolah

6:13 PM
Jakarta (Dikdas): Aparatur Sipil Negara dan aparatur pemerintah lainnya dianjurkan untuk meluangkan waktu mengantar anak berangkat ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah pada Senin, 27 Juli 2015. Imbauan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi usai berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Jakarta, Ahad, 26 Juli 2015.
“ASN harus peduli terhadap budi pekerti anak. Mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah, memberinya motivasi untuk percaya diri dan berperilaku baik di sekokah adalah bagian dari pembangunan karakter anak,” kata Yuddy sebagaimana dilansir Humas MenPANRB di laman resminya.
Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah, Yuddy meminta, agar memberikan izin atau dispensasi pada ASN yang terlambat masuk kerja karena mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah.  Keterlambatan itu agar tidak dicatat sebagai pelanggaran disiplin selama dilakukan atas izin dan dalam batas waktu yang proporsional.
Melihat dukungan tersebut, Anies mengaku senang. “Kami merespon positif, jika ada lampu hijau dari Menteri PANRB untuk memberi kesempatan kepada Ayah/Ibu yang PNS, ikut mengantar sekolah anaknya di hari pertama,” ujar Anies.
Menurut Anies, mengantar anak saat kali pertama datang ke sekolah merupakan peristiwa bersejarah bagi anak yang sama bernilainya saat mereka mengantar anaknya diwisuda kelak.
Sebelumnya, Anies menginstruksikan seluruh kepala sekolah dan guru se-Indonesia, di semua jenjang pendidikan, supaya menyambut peserta didik dengan baik di hari pertama mereka masuk sekolah, bertepatan dengan hari pertama tahun ajaran baru 2015/2016. Ia berharap pidato sambutan yang telah dibuatnya dibacakan oleh kepala sekolah saat menggelar upacara bendera pada Senin pagi, 27 Juli 2015. (lihatSambutan Mendikbud)
Salah satu hal yang disampaikan Anies pada pidato sambutan itu adalah harapan agar sekolah menjadi taman dan ekosistem pendidikan yang penuh tantangan namun menyenangkan bagi semua warganya. “Siswa senang belajar di sekolah, guru-guru tulus dan gembira dalam mendidik serta menginspirasi, Kepala Sekolah yang bersemangat membangun budaya baik di sekolahnya serta membina warganya,” ucapnya.* (Billy Antoro)
Hari Pertama Masuk Sekolah, ASN Diimbau Antar Anak ke Sekolah Hari Pertama Masuk Sekolah, ASN Diimbau Antar Anak ke Sekolah Reviewed by Unknown on 6:13 PM Rating: 5

Surat Edaran Mendikbud: Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan

6:02 PM
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah

Unduh surat Di sini 
Surat Edaran Mendikbud: Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan Surat Edaran Mendikbud: Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan Reviewed by Unknown on 6:02 PM Rating: 5

Aplikas Dapodikdas Versi 4.00

5:59 PM
Dapodikdas Generasi ke 4 atau versi 4.00 rupanya yang akan dirilis setelah kabar yang disiarkan versi 3.03 ke versi 3.04 namun admin pusat menyatakan kalau yang bakal dilahirkan adalah Dapodik versi 4.00 yang ditegaskan sehabis lebaran ini akan launching, generasi ke 4 akan launching stelah lebaran berarti ops ,selama libur , sebaiknya para ops sebelum libur sedari sekarang mulai melakukan persiapan untuk nanti menginput data :
1. F-PD siswa kelas 1 & 7 ( di sertai FC. Akte lahir + FC. kartu KPS )
2. F-PTK (untuk PTK yang baru / mutasi / yang berganti alamat dll)
3. Data-data sarpras sekolah
Lihat juga Fiture dan Menu Tambahan Dapodikdas 4.00
 Kita ketahui bersama pada versi dapodikdas 400 ini akan digunakan pada fungsi utama sebagai berikut:
1. Sebelum input kelas 1 dan 7 hendaknya dilakukan secara urut sebagai berikut :
2. Luluskan dulu kelas 6 dan 9
3. Naikan kelas 5 ke 6 dan 8 ke 9
4. Naikan kelas 4 ke 5 dan 7 ke 8
5. Naikan kelas 3 ke 4 dan 2 ke 3, 1 ke 2
6. Inputkan siswa baru kelas 1 dan 7
7. mutasikan guru-guru yang terlebih dahulu keluar (jika ada),
8. menginputkan data guru-guru baru/ yang terkena rotasi (jika ada)


Dapodikdas versi 4 bisa didownload  di situs resmi milik kemdikbud: atau klik disini

Aplikas Dapodikdas Versi 4.00 Aplikas Dapodikdas Versi 4.00 Reviewed by Unknown on 5:59 PM Rating: 5

Upah Minimum Guru Honorer akan Ditetapkan

6:06 PM




JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih rendah dari upah minimum regional (UMR).
Kondisi itu diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya kesejahteraan guru honorer masih rendah.
“Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang,” ujar Anies usai upacara peringatan hari guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, kemarin (25/11).
Untuk memuluskan ide tersebut, Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
Selain itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Diakui oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak dalam menentukan masa depan bangsa.
“Kemarin saya sudah bicara dengan MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas sehingga gaji guru jangan sampai hanya Rp 150 ribu, basa-basi itu, itu bukan gaji. Kalau yang PNS kan sudah jelas aturannya,” tuturnya.
Saat ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam pembahasan dan masih dihitung.
Dia pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.
Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.
“Kalau ada wacana ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data. Karenanya, yang perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer dulu,” ujar dosen Universitas Paramadina itu.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam mengajar berbeda-beda.
“Karena itu, tidak bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu hanya beberapa jam saja ngajarnya. Harus dibedakan,” tegasnya. (mia/end)

Upah Minimum Guru Honorer akan Ditetapkan Upah Minimum Guru Honorer akan Ditetapkan Reviewed by Unknown on 6:06 PM Rating: 5

Laporan Penyaluran Dana BOS 2015 Triw 2

5:40 PM

                   PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

 Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.        Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.        Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.        Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.        SD/SDLB                                                     :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.        SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
1.        Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
2.        Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3.        Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4.        Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
5.        Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
6.        Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7.        Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8.        Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9.        Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10.     Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11.     Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12.     Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
13.     Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Larangan Penggunaan Dana BOS
1.        Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.        Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.        Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4.        Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5.        Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.        Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7.        Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.        Membangun gedung/ruangan baru.
9.        Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10.     Menanamkan saham.
11.     Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12.     Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13.     Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
1.        Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2.        Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3.        Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
4.        Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
5.        Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
6.        Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
7.        Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
8.        Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
1.        Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
2.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
3.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS

Untuk cek laporan penyaluran Dana Bos silakan  KLIK Di sini
Laporan Penyaluran Dana BOS 2015 Triw 2 Laporan Penyaluran Dana BOS 2015 Triw 2 Reviewed by Unknown on 5:40 PM Rating: 5
Powered by Blogger.