Evaluasi K13 Dihapkan Bukan Hanya Pada Taraf Pembelajar Untuk Lanjutan PT Tapi Dalam Proses Penilaian Juga Harus Di Perhatikan

8:31 PM
Info DAPODIKDAS - Kembali kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) melakukan evaluasi tentang pelasanaan Kurikulum 2013 atau yang sering disebut K13 dalam pelaksanaan kurikulum 2013 ini banyak juga hal yang jadi masalah dalam proses pembelajan mulai dari pengadaan buku diklat kurikulum untuk para guru serta proses pembelajaran dan penilaian yang di lakukan untuk mendapatkan nilai rapot yang sudah tidak berupa angka melaikan deskripsi pembelajaran anak didik selama satu semester penuh. Hal inilah yang menjadi perbincangan dan diskusi di kalangan para orang tua murid yang merasa tidak puas dengan model rapor yang di terima oleh siswa di akhir semester sekolah. Pada akhir tahun 2015 ini Kementerian pendidikan dan kebudayaan kembali melakukan evaluasi K13.
Alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 alias K-13. Evaluasi tersebut dilakukan demi penyempurnaan kurikulum yang menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu. Salah satu yang dievaluasi adalah sinergi K-13 dengan perguruan tinggi (PT).
Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Jawa Timur Eka Ananda menjelaskan, Kemendikbud ingin K-13 match dengan peminatan di PT.
“Jadi, prinsipnya, siswa sudah dididik sesuai dengan peminatan," katanya. Untuk siswa yang duduk di bangku SMA, peminatan itu dilakukan sejak kelas X.
Peminatan yang dimaksud bisa berupa matematika dan IPA, IPS, serta bahasa dan kebudayaan.
Nah, para siswa yang mempunyai prestasi akademik dan inteligensi bagus selama di sekolah mendapat kesempatan belajar materi yang diajarkan di PT.
Untuk pembelajaran itu pun, dihargai angka kreditnya. Terutama bagi siswa yang sudah duduk di kelas XII semester kedua.
"Konsep pemerintah arahnya seperti itu. Tapi, ini masih digodok apakah bisa dapat di semester kedua atau sejak di semester pertama," kata Eka.
PT memang perlu menghargai lebih siswa yang punya inteligensi. Saat ini PT juga masih percaya pada hasil ujian nasional (unas) meski tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Namun, unas bisa menjadi pertimbangan untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
"Bisa untuk pemetaan kinerja, baik kepada siswa, sekolah, maupun daerah masing-masing," tutur Eka.
Bahkan, sudah ada SK bersama antara Kemendikbud dan Kemenristekdikti bahwa unas bisa menjadi bahan pertimbangan. Karena itu, terang Eka, cukup banyak link yang dibangun pemerintah dengan PT. Termasuk dari pertimbangan nilai rapor.
Terkait pelaksanaan unas, tambah Eka, tidak ada yang beda antara K-13 dan KTSP. Sebab, K-13 dan KTSP hanya berbeda pada metode atau cara mengajarnya. Secara esensi, dua kurikulum tersebut memiliki benang merah yang sama.
"Jadi, nanti masing-masing kurikulum tidak ada ujiannya sendiri-sendiri," ucapnya.
Yang pasti, pemerintah sedang melakukan evaluasi K-13. Uji publik dari Kemendikbud terhadap evaluasi K-13 sudah dilakukan. Kemendikbud sedang mengkaji hasil uji publik yang sudah dilakukan. "Jadi, ini kita tunggu saja," tuturnya.
Harapan yang lebih besar dari para guru  dan orang tua murid adalah bagaimana k13 yang sudah berjalan sekarang melakukan evaluasi bidang penilaian dan menyesuaikan dengan keadaan dan proses penilaian yang di lakukan dengan kurikulum KTSP sebelum agar singkronisasi dengan perguruan tinggi nantinya bisa terlaksana sesuai dengan keiginan yang di lakukan pada proses penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi nantinya.(gsl). (sumber: WWW.JPNN.COM)


Evaluasi K13 Dihapkan Bukan Hanya Pada Taraf Pembelajar Untuk Lanjutan PT Tapi Dalam Proses Penilaian Juga Harus Di Perhatikan Evaluasi K13 Dihapkan Bukan Hanya Pada Taraf Pembelajar Untuk Lanjutan PT Tapi Dalam Proses Penilaian Juga Harus Di Perhatikan Reviewed by Unknown on 8:31 PM Rating: 5

Pemerintah Takut Honorer K2 Tagih Janji Pada Hari PGRI Nanti

3:44 PM
Info DAPODIKDAS--Selamat sore sahabat Dapo apa kabarnya semoga semuanya dalam keadaan sehat selalu hari saya akan berbagi informasi tentang Honor K2 yang berhubungan dengan hari PGRI pada tangal 13 Desember yang akan datang.
Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menduga pemerintah ketakutan bila HUT PGRI yang ke-70 menjadi momen menagih janji pemerintah untuk mengangkat honorer K2 mereka menjadi CPNS.
"Kenapa harus takut guru-guru kumpul? Apa takut kalau kami demo lagi minta diangkat CPNS," seru Titi kepada JPNN, Rabu (9/12).
Ditambahkan Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong,‎ inkonsistensi pemerintah sudah sangat nampak, pertama tidak mematuhi UUGD tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008 yang mengharuskan seluruh guru digaji pemerintah di atas kebutuhan minimal. Tapi nyatanya masih ada guru dengan gaji Rp 150 ribu. Kedua Juknis TPG yang “melarang guru sakit” simbol kebijakan yang sakit pula.
"Pemerintah terlihat cerdas dalam mengurus kepentingan politik dan anggaran namun nampak bodoh atau sangat bodoh ketika mengurus guru. Kemana pemerintah? Dimana pemerintah? Maka bila kemudian PGRI membludak di GBK tanggal 13 Desember 2015 akan menjadi penjelasan terhadap publik ternyata mayoritas guru gagal dilayani pemerintah," bebernya. 
Baik Titi maupun Itong menilai, seruan MenPAN-RB dan Mendikbud adalah seruan birokrat yang terlahir dari rahim partai politik yang selalu berorientasi politik.
Ketika surat edaran ini ditujukan kepada para kepala daerah dan kepala dinas pendidikan yang mayoritas lebih memiliki kedekatan dan rasa kekeluargaan dengan para guru di daerah maka surat ini pasti 99 persen akan diabaikan. 
"Jangan salahkan PGRI bila surat MenPAN-RB dan Mendikbud ini seperti menampar muka pemerintah sendiri. Memberi kebijakan dan kebijakan itu tak ditaati maka ini sama dengan menampar kehormatan muka pemerintah sendiri. Kasihan pemerintah sekarang ini," tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam draf surat edaran (SE), menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.
Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.
Sementara, Surat Edaran MenPAN-RB  Nomor B/3909/M.PANRB/ 12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Perayaan Hari Guru 2015, dikirim kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.
Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015. GSL/ Sumber : www.jpnn.com
Pemerintah Takut Honorer K2 Tagih Janji Pada Hari PGRI Nanti Pemerintah Takut Honorer K2 Tagih Janji Pada Hari PGRI Nanti Reviewed by Unknown on 3:44 PM Rating: 5

Menteri Anis Baswedan Menjelaskan Peserta UNAS Tahun 2016

10:35 PM
Info DAPODIKDAS --Ujian Nasional merupakan satu syarat penentu kelulusan yang di ukur dalm proses belajar mengajar siswa siswi di Indonesiasemakin dekat pelaksanaan Ujian Nasional semakin tinggi juga proses kelegkapan dan pendataan Ujian Nasional ini dalam surat edaran yang Kementrian pendidikan dan Kebudayaan mengatakan pengambilan data Ujian Nasional Tahun ajaran 2015/2016 semua berpusat melalui pendataan dapodik yang di kelola oleh oprator sekolah masing masing tentu ini menjadi perkerjaan tambahan para oprator sekolah yang mana selama ini tidak ada kejelasan dan proses honor para oprator sekolah yang ada di Indonesia. Baik kita tinggalkan maslah honor oprator sekolah sekarang mari kita fokus kembali kepada pelaksanan ujian nasional dan peserta ujian nasional tahun 2016 yang akan datang.
Peserta Ujian Nasional (Unas) 2016 harus belajar menggunakan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). Pemerintah memutuskan kisi-kisi maupun soal antara siswa yang belajar dengan KTSP dan K-13 tidak dibedakan.
Keputusan itu disampaikan Mendikbud Anies Baswedan setelah rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Rakor tersebut juga diikuti Menristek Dikti Muhammad Nasir, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Zainal A. Hasibuan, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Anies mengakui selama ini, khususnya menjelang Unas 2016, muncul keresahan di masyarakat. ’’Orang tua yang anaknya tahun depan unas juga cemas. Apakah unasnya berbeda antara siswa KTSP dan K-13,’’ jelasnya.
Anies menegaskan bahwa kisi-kisi maupun soal ujian siswa KTSP dan K-13 tidak dibedakan. Menurut dia, hasil kajian dari BSNP, Balitbang Kemendikbud, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, dan kepala sekolah penyelenggara KTSP maupun K-13 menyebutkan bahwa persamaan dua kurikulum itu mencapai 95 persen.
Persamaan tersebut, khususnya, terlihat pada standar kompetensi lulusan (SKL). Sedangkan perbedaan keduanya terletak pada gaya atau model mengajar.
’’Untuk membuat soal unas kan tidak mengacu pada gaya guru mengajar, tapi merujuk pada SKL,’’ jelasnya. Dengan kepastian tersebut, Anies berharap para orang tua, siswa, dan guru tidak resah lagi dalam menyambut Unas 2016. Dia memastikan tahun depan unas tetap tidak menjadi acuan kelulusan siswa.
Anies juga menyampaikan pelaksanaan unas di daerah-daerah yang sempat terpapar asap kebakaran hutan. Menurut dia, kondisi paling parah terjadi di Provinsi Jambi dan Kalimantan Tengah. Meski begitu, unas di dua provinsi tersebut tidak sampai diundur.
’’Hanya ujian sekolahnya yang dilaksanakan setelah unas,’’ tutur Anies. Waktu yang biasanya untuk ujian sekolah dipakai untuk mengejar ketertinggalan belajar. Libur akhir tahun 2015 juga diperpendek untuk mengganti hari belajar yang diliburkan.
Menteri Koordinator PMK Puan Mahari menyambut baik keputusan yang diambil Kemendikbud. ’’Tolong segera disosialisasikan kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak resah menyambut unas,’’ jelasnya.
Dia mengakui selama ini banyak yang menanyakan kejelasan Unas 2016. Sebab, tahun ini sudah ada siswa kelas akhir (VI SD, III SMP, dan III SMA/SMK) yang belajar menggunakan K-13. Puan berharap saat ini guru dan siswa bisa fokus mempersiapkan unas tahun depan.
Kepala BSNP Zainal A. Hasibuan mengungkapkan, kisi-kisi Unas 2016 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sudah selesai. ’’Kisi-kisinya sudah bisa dipelajari siswa,’’ katanya. Menurut dia, dalam waktu dekat dilansir kisi-kisi untuk jenjang SD sederajat. BSNP adalah pemegang otoritas pelaksanaan unas yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
Zainal menjelaskan, kebijakan unas terkait penggunaan KTSP dan K-13 memang harus diputuskan. Sebab, untuk jenjang SMA dan SMK saja, ada 3.400 unit sekolah yang belajar berbasis K-13. ’’Sekarang semua sudah jelas, tidak ada perbedaan unas siswa KTSP maupun K-13,’’ pungkasnya.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti meragukan tingkat kesamaan antara KTSP dan K-13 mencapai 95 persen. ’’Kalau persamaannya sampai begitu besar, kenapa kita ramai tolak K-13,’’ tuturnya.
Retno mengakui ada irisan persamaan antara K-13 dan KTSP, tetapi tidak sampai sebegitu besar. Menurut dia, pemerintah harus bertanggung jawab atau konsisten. Sebab, yang menciptakan dualisme kurikulum juga Kemendikbud.
Saat ini, ada sekitar 6,5 persen sekolah yang melaksanakan K-13. Karena itu, siswanya harus dilayani dengan unas berbasis K-13. Begitu sebaliknya dengan anak-anak yang belajar berbasis KTSP.
Inilah wajah pendidikan indonesia saat ini igin maju tapi banyak menghadapi kendala teknis dan nonteknis yang terjadi selama proses pendidikan belum dianggap hal yang sangat luar biasa untuk memajukan Republik ini yang lebih berdaya saing di kemudian hari. (GSL)/ Sumber : www.jpnn.com 
Menteri Anis Baswedan Menjelaskan Peserta UNAS Tahun 2016 Menteri Anis Baswedan Menjelaskan Peserta UNAS Tahun 2016 Reviewed by Unknown on 10:35 PM Rating: 5

Ujian Kompetensi Guru (UKG) Susulan Dilaksanakan Pertengahan Desember 2015

6:50 PM
Info Dapodikdas – Apakabar sahabat DAPO semoga semua dalam keadaan baik dan sehat selalu. Bagi para guru yang belum mengikuti UKG jagan bersedih dulu karna UKG susulan masih bisa dilaksanakan dan semua guru yang belum mengikuti UKG dapat mengikuti UKG kembali informasi ini kami himpun dari Kementrian Pendiikan dan Kebudayaan dari beberapa media informasih online yang cukup terpercaya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada sebanyak 155 ribu guru tidak bisa mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Pemerintah pun menyiapkan UKG susulan pertengahan Desember ini.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menyebutkan, jumlah total guru sasaran peserta UKG adalah 2.587.253 orang. Hasil akhir setelah UKG ditutup 27 November lalu, tercatat pesertanya mencapai 2.430.977 orang. ’’Sehingga ada 155 ribu lebih guru belum mengikuti UKG,’’ kata dia kemarin.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan beragam alasan guru tidak bisa mengikuti UKG utama pada 9 – 27 November itu. Seperti ada guru yang sedang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pendidikan dan latihan (diklat), dinas ke luar negeri, dan sakit.
Selain itu, ada guru yang tidak cocok atau salah mata pelajarannya. Pranata menuturkan acuan Kemendikbud dalam UKG adalah, mata pelajaran yang diujikan mengikuti hasil sertifikasi guru. Jadi misalnya di sertifikasi tertulis guru matematika, maka UKG-nya juga matematika.
’’Kalau ada yang tidak cocok, diberikan kesempatan untuk ikut UKG susulan,’’ kata dia. Pejabat yang gemar kuliner Sunda itu menuturkan ketidakcocokan mata pelajaran yang disebabkan kesalahan panitia UKG bisa diulang.
Terkait dengan nilai UKG, Pranata masih bungkam. ’’Nanti setelah semuanya selesai,’’ kata dia. Pranata tidak mau berkomentar apakah banyak guru yang mendapatkan nilai di atas angka standar 55 atau sebaliknya. Yang pasti Pranata menegaskan tidak berlaku sistem lulus dan tidak lulus di UKG ini.
Jadi meskipun ada guru yang mendapatkan nilai di bawah standar 55, tidak lantas divonis tidak lulus. Kemendikbud, kata Pranata, menjadikan nilai guru ini sebagai acuan pelatihan peningkatan kualitas.
’’Nanti kita akan kelompokkan guru berdasarkan nilainya. Sehingga pelatihannya bisa pas sesuai kondisi guru,’’ jelas dia.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menaruh perhatian terhadap nilai hasil UKG. Dia berharap Kemendikbud tidak menjadikan nilai guru nanti sebagai bahan mengolok-olok guru.
’’Selama ini belum ada pelatihan guru oleh Kemendikbud secara baik. Jadi jangan salahkan guru jika ada yang kesulitan di UKG,’’ tuturnya.
Sulistyo memberikan evaluasi bahwa sebagian guru tetap merasa gugup dalam menjalankan UKG. Diantara penyebabnya adalah sosialisasi yang kurang, sehingga guru beranggapan jika mendapat nilai di bawah 55 maka tidak lulus UKG. Selain itu nilai UKG juga sempat dikaitkan dengan pemberian tunjangan profesi guru (TPG).

Semoga informasi ini cukup bermanfaat bagi Bapak Ibu Guru sekalian dan menjadi dasar acuan untuk mengikuti pelaksanaan UKG susulan di pertengahan Bulan Desember nanti salam Satu Data (GSL). ( sumber : www.jpnn.com
Ujian Kompetensi Guru (UKG) Susulan Dilaksanakan Pertengahan Desember 2015 Ujian Kompetensi Guru (UKG) Susulan Dilaksanakan Pertengahan Desember 2015 Reviewed by Unknown on 6:50 PM Rating: 5

Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik

6:22 PM
Info Dapodikdas : Selamat Malam Sahabat DAPO semoga semua dalam keadaan sehat UN merupakan penilaian akhir dari semu proses belajar mengajar siswa di sekolah. Pada tahun pelajaran 2015/2016 ini pendataan peserta UN akan semakan moderen dengan mengunakan teknologi IT dengan petunjuk teknis yag sudah di terbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP): http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK): http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian nasional.












Alur Data Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016

Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 dapat diunduh di sini.
Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN.












Jadwal

Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan untuk semua sahabat Dapo semoga bermanfaat dan dapat di jalankan sesuai dengan arahan dan prosedur yang ada salam satu data (GSL)

Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik Reviewed by Unknown on 6:22 PM Rating: 5
Powered by Blogger.