PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah

8:11 PM

 

Foto Sumber JPNN.com

JAKARTA - Para PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan rapelan tunjangan jabatan fungsional pada awal Desember 2021. Rapelan ini dihitung sejak SK PPPK diterima.

Menurut Rikrik Gunawan, pengurus Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut, mereka akan mendapatkan rapelan empat bulan ditambah jatah Desember. Besaran tunjangan jabatan fungsional (jabfung) Rp 327 ribu per bulan.

"Bulan depan kami akan menerima tunjangan jabatan fungsional lima bulan," kata Rikrik kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).

Dia mengungkapkan di Kabupaten Garut, tunjangan jabatan fungsional PPPK sudah dibayarkan sejak November 2021. Bulan depan dibayarkan sisanya empat bulan (Juli sampai Oktober) dan Desember.

Sedangkan tunjangan yang belum diterima adalah tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan, tunjangan jaminan tua. Khusus guru besertifikasi pendidik, lanjut Rikrik, juga mendapatkan tunjangan profesi guru.

Bagi guru yang belum beserdik diusulkan mendapatkan tambahan penghasilan.

"Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi," ucapnya. Kebijakan Pemda yang mulai membayarkan hak-hak PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 ini diapresiasi PGPPPK. Mereka berterima kasih kepada kepala daerah, BKD, BPKAD, Dinas Pendidikan yang merealisasikan pembayaran tunjangan jabatan fungsional secara penuh terhitung sejak SK PPPK diterima Juli 2021.

"Alhamdulillah berkat pendekatan persuasif dengan Pemda hasilnya sudah terealisasi dan rapelan jabfungnya bulan depan insyaallah segera diterima PPPK baik guru maupun non-guru semua intansi," terangnya. (esy/jpnn)

Sumber : https://www.jpnn.com/news/pppk-terima-rapelan-tunjangan-jabatan-fungsional-5-bulan-alhamdulillah

PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:11 PM Rating: 5

2 Pejabat Kemendikbudristek Sentil Anggaran Gaji PPPK Guru, Kesalahan Pemda?

9:32 PM

 

Foto Sumber: JPNN.com

JAKARTA - Rekrutmen PPPK guru tahap I masih bermasalah. Penyebabnya tidak adanya formasi bagi guru honorer yang nilainya di atas passing grade dan bukan guru induk.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, pemerintah sudah menyediakan formasi satu juta guru PPPK di 2021. Kuota ini diperhitungkan berdasarkan kondisi guru honorer yang ada di Dapodik sekira 742 ribu.

Jika diasumsikan seluruh guru honorer yang berkompetensi lulus semua maka dari satu juta itu masih kekurangan hampir 300 ribu.

Namun, kata Iwan, faktanya formasi yang diajukan Pemda hanya 506 ribu lebih. Belum maksimalnya usulan tersebut karena Pemda masih ragu dengan anggaran gaji serta tunjangan guru PPPK.

"Masalah anggaran ini masih jadi keluhan utama Pemda. Padahal gaji PPPK guru 2021 itu sudah ditransfer ke daerah lewat DAU," kata Dirjen Iwan dalam rapat Komite I DPD RI baru-baru ini. Dia mengungkapkan, anggaran DAU setiap tahun bertambah. Padahal jumlah guru PNS yang pensiun juga banyak.

Dari situ kata Iwan, ada split anggaran gaji. Sebab, jumlah DAU yang ditransfer tidak mengikuti jumlah PNS yang pensiun.

"Jadi sebenarnya gaji untuk PPPK di DAU itu ada," ucapnya. Penegasan sama juga diungkapkan Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Anggaran gaji PPPK guru sebenarnya sudah masuk di DAU.

Kalau kemudian Pemda keberatan untuk mengusulkan formasi PPPK, itu yang menjadi pertanyaan pusat. Sebab, dana transfer ke daerah sangat besar. Tahun ini dan 2022 lanjut Nunuk, pemerintah hanya mengalokasikan PPPK guru. Tidak ada rekrutmen CPNS guru. Dengan demikian Pemda mau tidak mau harus mengusulkan formasi PPPK guru untuk mengisi guru PNS yang pensiun. Itu sebabnya Kemendikbudristek akan terus melakukan sosialisasi kepada Pemda.

"Kalau tahun ini Sumatera Utara dan Jambi tidak mengusulkan formasi PPPK guru, kami berharap tahun depan membuka lowongan," tutur Nunuk Suryani. (esy/jpnn)

Sumber : https://www.jpnn.com/news/2-pejabat-kemendikbudristek-sentil-anggaran-gaji-pppk-guru-kesalahan-pemda

2 Pejabat Kemendikbudristek Sentil Anggaran Gaji PPPK Guru, Kesalahan Pemda? 2 Pejabat Kemendikbudristek Sentil Anggaran Gaji PPPK Guru, Kesalahan Pemda? Reviewed by Paulus Ven Logo on 9:32 PM Rating: 5
Powered by Blogger.