PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah

8:11 PM

 

Foto Sumber JPNN.com

JAKARTA - Para PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan rapelan tunjangan jabatan fungsional pada awal Desember 2021. Rapelan ini dihitung sejak SK PPPK diterima.

Menurut Rikrik Gunawan, pengurus Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut, mereka akan mendapatkan rapelan empat bulan ditambah jatah Desember. Besaran tunjangan jabatan fungsional (jabfung) Rp 327 ribu per bulan.

"Bulan depan kami akan menerima tunjangan jabatan fungsional lima bulan," kata Rikrik kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).

Dia mengungkapkan di Kabupaten Garut, tunjangan jabatan fungsional PPPK sudah dibayarkan sejak November 2021. Bulan depan dibayarkan sisanya empat bulan (Juli sampai Oktober) dan Desember.

Sedangkan tunjangan yang belum diterima adalah tunjangan kinerja, tapera, tambahan penghasilan, tunjangan jaminan tua. Khusus guru besertifikasi pendidik, lanjut Rikrik, juga mendapatkan tunjangan profesi guru.

Bagi guru yang belum beserdik diusulkan mendapatkan tambahan penghasilan.

"Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi," ucapnya. Kebijakan Pemda yang mulai membayarkan hak-hak PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 ini diapresiasi PGPPPK. Mereka berterima kasih kepada kepala daerah, BKD, BPKAD, Dinas Pendidikan yang merealisasikan pembayaran tunjangan jabatan fungsional secara penuh terhitung sejak SK PPPK diterima Juli 2021.

"Alhamdulillah berkat pendekatan persuasif dengan Pemda hasilnya sudah terealisasi dan rapelan jabfungnya bulan depan insyaallah segera diterima PPPK baik guru maupun non-guru semua intansi," terangnya. (esy/jpnn)

Sumber : https://www.jpnn.com/news/pppk-terima-rapelan-tunjangan-jabatan-fungsional-5-bulan-alhamdulillah

PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan, Alhamdulillah Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:11 PM Rating: 5

2 Pejabat Kemendikbudristek Sentil Anggaran Gaji PPPK Guru, Kesalahan Pemda?

9:32 PM

 

Foto Sumber: JPNN.com

JAKARTA - Rekrutmen PPPK guru tahap I masih bermasalah. Penyebabnya tidak adanya formasi bagi guru honorer yang nilainya di atas passing grade dan bukan guru induk.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, pemerintah sudah menyediakan formasi satu juta guru PPPK di 2021. Kuota ini diperhitungkan berdasarkan kondisi guru honorer yang ada di Dapodik sekira 742 ribu.

Jika diasumsikan seluruh guru honorer yang berkompetensi lulus semua maka dari satu juta itu masih kekurangan hampir 300 ribu.

Namun, kata Iwan, faktanya formasi yang diajukan Pemda hanya 506 ribu lebih. Belum maksimalnya usulan tersebut karena Pemda masih ragu dengan anggaran gaji serta tunjangan guru PPPK.

"Masalah anggaran ini masih jadi keluhan utama Pemda. Padahal gaji PPPK guru 2021 itu sudah ditransfer ke daerah lewat DAU," kata Dirjen Iwan dalam rapat Komite I DPD RI baru-baru ini. Dia mengungkapkan, anggaran DAU setiap tahun bertambah. Padahal jumlah guru PNS yang pensiun juga banyak.

Dari situ kata Iwan, ada split anggaran gaji. Sebab, jumlah DAU yang ditransfer tidak mengikuti jumlah PNS yang pensiun.

"Jadi sebenarnya gaji untuk PPPK di DAU itu ada," ucapnya. Penegasan sama juga diungkapkan Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Anggaran gaji PPPK guru sebenarnya sudah masuk di DAU.

Kalau kemudian Pemda keberatan untuk mengusulkan formasi PPPK, itu yang menjadi pertanyaan pusat. Sebab, dana transfer ke daerah sangat besar. Tahun ini dan 2022 lanjut Nunuk, pemerintah hanya mengalokasikan PPPK guru. Tidak ada rekrutmen CPNS guru. Dengan demikian Pemda mau tidak mau harus mengusulkan formasi PPPK guru untuk mengisi guru PNS yang pensiun. Itu sebabnya Kemendikbudristek akan terus melakukan sosialisasi kepada Pemda.

"Kalau tahun ini Sumatera Utara dan Jambi tidak mengusulkan formasi PPPK guru, kami berharap tahun depan membuka lowongan," tutur Nunuk Suryani. (esy/jpnn)

Sumber : https://www.jpnn.com/news/2-pejabat-kemendikbudristek-sentil-anggaran-gaji-pppk-guru-kesalahan-pemda

2 Pejabat Kemendikbudristek Sentil Anggaran Gaji PPPK Guru, Kesalahan Pemda? 2 Pejabat Kemendikbudristek Sentil Anggaran Gaji PPPK Guru, Kesalahan Pemda? Reviewed by Paulus Ven Logo on 9:32 PM Rating: 5

Tenaga Teknis Administrasi Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2022, Bu Titi Ajukan 2 Permintaan

11:55 AM
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menginstruksikan honorer K2 melakukan gerakan menyikapi persoalan formasi PPPK 2021 yang sedikit. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan enam kebijakan khusus bagi honorer K2 dalam seleksi PPPK 2022.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya ijazah dan sertifikat keahlian. Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan sangat bersyukur karena menPAN-RB akhirnya mau memberikan kebijakan khusus bagi honorer K2.

Minimal sudah ada peluang untuk dibuka formasi bagi tenaga teknis administrasi. Dia berharap kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan dan tidak sekadar janji. "Semoga ada kelanjutan pembahasan agar seluruh honorer K2 diakomodir tanpa batasan instansi dan kualifikasi," katanya kepada JPNN.com, Rabu (22/9).

Dia pun meminta honorer K2 untuk mengawal kebijakan tersebut. Salah satunya melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah agar mengusulkan formasi PPPK 2022 untuk tenaga teknis administrasi.

Dia pun meminta honorer K2 untuk mengawal kebijakan tersebut. Salah satunya melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah agar mengusulkan formasi PPPK 2022 untuk tenaga teknis administrasi.

Titi mengungkapkan dalam PPPK 2021 sebenarnya sudah ada beberapa daerah yang mengusulkan formasi PPPK teknis lainnya khususnya jabatan pengadaan barang dan jasa.

Sayangnya, harus ada sertifikat keahlian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan minimal ijazah harus S1. Sementara itu, menurut Titi, ada banyak honorer tenaga teknis administrasi lulusannya SMA dan diploma. Jika dipaksakan untuk kuliah tidak memungkinkan lagi karena keterbatasan anggaran serta usia yang makin menua. Selain itu banyak honorer K2 tidak punya sertifikat keahlian. Melihat kondisi tersebut, Titi menegaskan PHK2I akan fokus pada syarat ijazah dan sertifikat keahlian. Mereka akan mengajukan dua permohonan tersebut agar seluruh honorer K2 tenaga teknis administrasi bisa diberikan kesempatan ikut tes. "Dua hal itu yang nanti akan kami upayakan agar ada perlakuan khusus untuk honorer K2," tutupnya. (esy/jpnn)

Artikel ini telah tayang di
JPNN.com
dengan judul
"Tenaga Teknis Administrasi Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2022, Bu Titi Ajukan 2 Permintaan",
https://www.jpnn.com/news/tenaga-teknis-administrasi-berpeluang-ikut-seleksi-pppk-2022-bu-titi-ajukan-2-permintaan?page=2

Tenaga Teknis Administrasi Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2022, Bu Titi Ajukan 2 Permintaan Tenaga Teknis Administrasi Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2022, Bu Titi Ajukan 2 Permintaan Reviewed by Paulus Ven Logo on 11:55 AM Rating: 5

Mas Nadiem Sebut Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi P3K pada 2021

10:04 PM
Mas Nadiem pastikan semua guru honorer bisa jadi P3K (Foto Sumber JPNN.com)


 INFO.Pendidikanmy. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, semua guru honorer di sekolah negeri atau swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2021.

Dia mengatakan, tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. "Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," ungkap Nadiem di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara daring. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta. Termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Dia menegaskan, tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi P3K pada 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil pada 2021, bahkan bukan cuma sekali," kata Nadiem.

"Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi."

Selain itu, pemerintah juga menyediakan pembelajaran online secara mandiri. Di mana calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi. Kemendikbud, katanya, tidak akan mengendurkan standar lulus tes P3K karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik. "Tetapi tolong diingat lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi P3K. Ini adalah seleksi massal. Yang akan diangkat menjadi P3K, adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya, 100 ribu yang jadi. Kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi P3K," tegas Nadiem. (tan/jpnn)

Artikel ini telah tayang di
JPNN.com
dengan judul
"Mas Nadiem Sebut Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi P3K pada 2021",
https://www.jpnn.com/news/mas-nadiem-sebut-semua-guru-honorer-berpeluang-menjadi-p3k-pada-2021?page=2

Mas Nadiem Sebut Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi P3K pada 2021 Mas Nadiem Sebut Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi P3K pada 2021 Reviewed by Paulus Ven Logo on 10:04 PM Rating: 5

Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021

9:05 PM

 

Tangkapan layar paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, yang digelar secara virtual, Senin, (14/06).

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Di tahun 2021, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah. “Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” jelas Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, Senin, (14/06).

Katmoko menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.



Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Dikatakan, ditahun ini karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama. “Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” tegasnya.

Untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian mengingat ditahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D-IV. Pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas. “Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” imbuhnya.



Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. “Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” tegasnya.

Selanjutnya, dijelaskan terkait PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Aturan ini berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah. Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal  20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas  tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Masih dalam rangkaian yang sama,  dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.

Menutup paparannya, Katmoko menjelaskan mengenai PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Aturan ini diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis, yaitu:

THK-II sesuai database THK-II di BKN;
Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; dan
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.



Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga  kali.

Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri. Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG. ”Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” pungkas Katmoko.

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing. Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas. (del/HUMAS MENPANRB) (GSL)

Sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/pendaftaran-segera-dibuka-berikut-pedoman-pengadaan-cpns-pppk-guru-dan-pppk-jf-tahun-2021




Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021 Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021 Reviewed by Paulus Ven Logo on 9:05 PM Rating: 5

SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu

10:51 PM
Foto Sumber : JPNN.com

INfo PPPK/CPNS, JAKARTA - Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mencegah terjadinya klaster baru seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.  Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, salah satu hal penting yang diatur dalam SE tersebut adalah jangan sampai ada kerumuman baik peserta maupun kerabat peserta di lokasi ujian.

"Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan," kata Paryono di Jakarta, Kamis (20/5).

Kerabat peserta, lanjutnya, bisa memantau lewat live scoring CAT BKN yang ditayangkan langsung di media online streaming. Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

"Selain itu, setiap titik lokasi (Tilok) ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat," terangnya. Dia menegaskan, pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 menurut Paryono, tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil menunggu beberapa hal.

Di antaranya selesainya seleksi sekolah kedinasan, penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ke sistem SSCASN. Kemudian setting persyaratan oleh instansi, verifikasi dan validasi formasi oleh BKN, rekomendasi dari Satgas Covid Nasional, dan penentuan Tilok mandiri oleh instansi. (esy/jpnn)

Artikel ini telah tayang di
JPNN.com
dengan judul
"SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu",
https://www.jpnn.com/news/se-kepala-bkn-calon-pendaftar-cpns-dan-pppk-2021-wajib-tahu?page=2

SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu Reviewed by Paulus Ven Logo on 10:51 PM Rating: 5

Inilah Ketentuan dari Kepala BKN bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Positif Covid-19

10:32 PM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

 INfo PPK, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan metode CAT BKN.

SE Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Kepala BKNBima Haria Wibisana itu juga mengatur ketentuan peserta yang suhu tubuhnya tinggi maupun sudah dinyatakan positif Covid-19. Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan peserta seleksi CPNSdan PPPK yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali. Jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi (Tilok).

"Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," terang Paryono menjelaskan isi SE 7/2021 itu.

Apabila peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, kata Paryono, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. "Tentunya setelah panitia instansi berkoordinasi dengan BKN," ujarnya. Paryono menambahkan jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, tambahnya, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya, kata dia, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi, wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. Lalu, panitia instansi bersurat kepada kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS dan PPPKyang telah terkonfirmasi positif Covid-19 bisa dijadwalkan di akhir seleksi. "Tesnya tetap di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat," ucapnya.

Paryono mengingatkan surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Setelah itu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran SE. "Peserta bisa mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di tilok," pungkasnya. (GSL)

Artikel ini telah tayang di
JPNN.com
dengan judul
"Inilah Ketentuan dari Kepala BKN bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Positif Covid-19",
https://www.jpnn.com/news/inilah-ketentuan-dari-kepala-bkn-bagi-peserta-seleksi-cpns-dan-pppk-2021-yang-positif-covid-19?page=2

Inilah Ketentuan dari Kepala BKN bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Positif Covid-19 Inilah Ketentuan dari Kepala BKN bagi Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Positif Covid-19 Reviewed by Paulus Ven Logo on 10:32 PM Rating: 5

"Wah, PGHRI Tidak Setuju Kekurangan Kuota 1 Juta Guru PPPK Dialihkan ke CPNS"

1:35 AM

 

Foto Sumber : JPNN.com

Info Pendidikan- Usulan agar kekurangan satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dialihkan ke CPNS, rupanya tidak semuanya disetujui honorer. Seperti yang diungkapkan Ketum Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono. Dia tetap bersikukuh meminta kuota satu juta guru PPPK untuk honorer tetap dimaksimalkan, bahkan ditambah. 

"Kami mengapresiasi Komisi X yang mendesak Mendikbud mengisi kuota guru PPPK yang kosong dengan CPNS. Namun, kalau bisa kami minta agar memaksimalkan dulu  permohonan yang kami sampaikan 28 Januari 2020  kepada pemerintah, perihal kuota PPPK bagi guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah negeri," tuturnya kepada JPNN.com, Sabtu (27/2). FHNK2 PGHRI juga telah menyampaikan kepada Kemenag RI untuk kuota guru honorer non K2 pendidikan agama Islam (PAI)  agar dimasukkan ke dalam usulan satu juta guru PPPK. Dia yakin, bila kekurangan kuota satu juta guru PPPK diisi dengan guru agama di bawah Kemenag maka bisa terpenuhi.

"Jangan diisi dulu dengan CPNS. PPPK ini juga sangat penting karena kami sudah menunggu 4 tahun hingga pemerintah membuka satu juta guru PPPK dari seluruh honorer tanpa batasan usia," terangnya. Sutopo juga meminta pemerintah pusat jangan menunda lagi untuk mengumumkan pelaksanaan seleksi 1 juta PPPK sesuai Jadwal Maret 2021. Dia mengaku kecawa mengapa upaya Presiden Joko Widodo yang sudah menginstruksikan kepada seluruh pemda agar menyukseskan 1 juta guru PPPK yang sudah mengakomodir sisa honorer K2 dan non K2 malah akan digagalkan.

"Bapak Dirjen GTK Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim juga sudah berkali-kali langsung turun tangan kerja keras  menyosialisasikan rekrutmen 1 juta guru PPPK dengan sangat detail." "Bahwa anggaran gaji PPPK menggunakan dana APBN tetapi  mengapa sampai jelang pengumuman  Maret 2021 baru separuh lebih yang usulkan. Sayangnya daerah malah setengah hati mengusulkan kebutuhan formasi guru PPPK," sambungnya.

Sumber : https://www.jpnn.com/news/wah-pghri-tidak-setuju-kekurangan-kuota-1-juta-guru-pppk-dialihkan-ke-cpns



"Wah, PGHRI Tidak Setuju Kekurangan Kuota 1 Juta Guru PPPK Dialihkan ke CPNS" "Wah, PGHRI Tidak Setuju Kekurangan Kuota 1 Juta Guru PPPK Dialihkan ke CPNS" Reviewed by Paulus Ven Logo on 1:35 AM Rating: 5

Jatah Guru PPPK Kemendikbud Sejuta, Kemenag Hanya 9.464, Jomplang Banget

11:25 PM
 
Foto Sumber : /JPNN

JAKARTA - Rencana rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 menyisakan persoalan.


Pasalnya, dari satu juta formasi guru PPPK yang akan direkrut, ternyata semuanya untuk guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara untuk Kementerian Agama, hanya mendapatkan kuota 9.464 orang.

Itu pun sisa dari honorer K2 yang sudah ikut tes PPPK pada Februari 2019 dan tidak lulus.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Rohmat Mulyana mengungkapkan, sudah membahas masalah tersebut dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril. Informasi dari Kemendikbud, satu juta tersebut memang khusus untuk pengadaan guru-guru Kemendikbud.

"Seharusnya dari 1 juta itu ada kerelaan dari Kemendikbud untuk berbagi dengan Kemenag, 100 ribu berapalah. Saya sampai bilang begitu ke Dirjen GTK Kemendikbud," kata Rohmat kepada JPNN.com, Jumat (25/12).   Dilihat dari persentase saja, lanjutnya, Kemenag hanya mendapatkan 9.464 atau 0,09 persen, dibandingkan dengan Kemendikbud 1,2 juta.

"Jadi betapa sedikitnya jatah untuk guru Kemenag. Bisa dikatakan ini tidak ada kesempatan untuk yang lain yang mau daftar jadi guru PPPK. Peluangnya tertutup dengan kuota yang kecil," ucapnya.

Dia menjelaskan, kuota 9.464 untuk Kemenag adalah sisa yang tidak lulus honorer K2 (PPPK 2019). Jadi tidak rekrut di luar itu. Ironisnya, kuota 9.464 itu bukan hanya untuk guru agama tetapi juga guru bahasa, guru sains, dan lainnya. "Makanya saya kan selalu bilang tolonglah dibagi itu formasi. Saya bilang hibah formasi enggak apa-apa. Namun, selalu alasannya Kemendikbud sudah lama prosesnya dari 2019," ungkapnya. Untuk mengatasi ini, Rohmat mengatakan, harus ada kebaikan dari Kemendikbud untuk menggeser sebagian formasi ke guru agama. Sebab, Kemenag hanya untuk honorer K2 dan sudah ada cuma sedikit. (GSL)

Sumber : https://www.jpnn.com/news/jatah-guru-pppk-kemendikbud-sejuta-kemenag-hanya-9464-jomplang-banget


Jatah Guru PPPK Kemendikbud Sejuta, Kemenag Hanya 9.464, Jomplang Banget Jatah Guru PPPK Kemendikbud Sejuta, Kemenag Hanya 9.464, Jomplang Banget Reviewed by Paulus Ven Logo on 11:25 PM Rating: 5

Nurbaitih Yakin Nadiem Tuntaskan Masalah Guru Honorer K2 dan Tenaga Kependidikan

1:25 AM

 

Foto Sumber JPNN.com

Info PENDIDIKAN - Pimpinan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nurbaitih merasa yakin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mampu menuntaskan masalah guru honorer K2 dan tenaga kependidikan.


Bukan hanya honorer K2, non-K2 juga bakal diselesaikan Nadiem Makarim mulai 2021. "Saya yakin Mas Nadiem akan menyelesaikan masalah guru honorer K2 dan tenaga kependidikan di 2021. Dan, itu sudah dibuktikan lewat anggaran yang tertata dalam RAPBN 2021," kata Nurbaitih dalam Podcast JPNN.com di YouTube, Jumat (25/9).

Selama menjabat menteri, Nadiem Makarim selalu menepati janjinya. Salah satunya adalah pemberian kuota internet bagi siswa dan guru untuk pelaksanaan pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19.

Janji Nadiem Makarim itu kini bisa dinikmati guru-guru honorer maupun siswa. "Alhamdulillah, saya dan teman-teman guru sudah dapat kuota internetnya. Anak saya juga," ujarnya semringah.

Itu sebabnya Nur optimistis, keinginan Nadiem menuntaskan masalah guru honorer dan tenaga kependidikan secara keseluruhan akan  direalisasikan walaupun bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

"Saat saya bertemu Mas Menteri usai rapat kerja belum lama ini, saya rasakan kalau beliau serius untuk menyelesaikan masalah guru honorer dan tenaga kependidikan. Mas Nadiem tidak mau memberikan janji-janji berlebih tetapi beliau mau berusaha menyelesaikan masalah guru," terangnya. Janji itu direalisasikan dengan mengalokasikan anggaran untuk rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dari guru honorer di 2021. Walaupun nominalnya belum diketahui, tetap Nur yakin Nadiem Makarim bisa menuntaskan masalah guru honorer K2, non K2, dan tenaga kependidikan seperti janjinya.


Hal lain yang diungkapkan Nur saat bertemu Nadiem adalah masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebagai guru honorer, Nur sangat merindukan pembelajaran tatap muka. Meski dihimpit oleh gajj kecil, guru honorer akan gembira bila bertemu anak didiknya.  "Saya bilang ke Mas Menteri, kapan nih bisa tatap muka lagi. Anak-anak sekolah sudah kangen bertemu gurunya. Begitu juga sebaliknya. Kata Mas Menteri semua harus bersabar karena masih masa pandemi COVID-19, keselamatan siswa dan guru jadi prioritas utama," tandas Nurbaitih.

Sumber : https://www.jpnn.com/news/nurbaitih-yakin-nadiem-tuntaskan-masalah-guru-honorer-k2-dan-tenaga-kependidikan



Nurbaitih Yakin Nadiem Tuntaskan Masalah Guru Honorer K2 dan Tenaga Kependidikan Nurbaitih Yakin Nadiem Tuntaskan Masalah Guru Honorer K2 dan Tenaga Kependidikan Reviewed by Paulus Ven Logo on 1:25 AM Rating: 5

Logo Resmi HUT ke-75 RI: Format HD JPG, PNG dan AI, Lengkap dengan Logo Bangga Buatan Indonesia Dapat di Download Disini

10:46 PM
Logo HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020
Logo HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020

Pada 17 Agustus 2020 ini, bangsa Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI).

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseseg) telah meluncurkan Logo peringatan HUT ke-75 RI tahun ini.

Bentuk dasar dari logo ini adalah perisai, kemudian didalamnya terdiri garis yang hingga membentuk angka 75.

Logo ini memang terinspirasi dari simbol perisai yang ada dalam Garuda Pancasila.

Selain angka 75 yang terlihat dalam logo tersebut, tema besar dalam perayaan kemerdekaan kali ini juga dihadirkan, yakni Indonesia Maju.

Kemensesneg dalam surat edaran nomor B-456/M.Sesneg/ SeVTU.00.04/06/2020 menerangkan, penggunaan logo dan tema ini telah disempurnakan dengan adanya logo Bangga Buatan Indonesia.

Logo ini digunakan sebagai satu kesatuan dengan logo peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.
Logo HUT RI ke-75 tahun 2020 (setneg.go.id)

Makna Logo

Dalam lampiran surat edarannya, Kemensesneg menerangkan, logo ini menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia.

Selain itu juga wujud progres nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada rakyat Indonesia.

Jika dirinci, masing-masing elemen garis penyusun angka 75 ini mempunyai arti filosofi masing-masing.

Angka 7

Bagian atas angka 7 adalah integrasi dari pemerataan ekonomi dan kualitas hidup untuk rakyat Indonesia.

Ini melambangkan kesetaraan untuk kesejahteraan dan keadilan bagia semua individu.

Sedankan bagian badan angka 7, berarti progres kerja dinamis dan kepentingan progres infrastruktur.

Meskipun tidak bergaris lurus namun progres kerja yang dinamis akan mencapai hasil akhir yang optimal, tanpa harus menjadi lurus dan kaku.

Angka 5

Pada badan angka 5 yang menyerupai lingkaran, merepresentasikan regenerasi, kerja yang konsisten dan progres yang nyata dalam bekerja.

Lingkaran ini melambangkan progres yang terus menerus dan terlihat nyata, selalu memperbaiki dan selalu mengejar target.

Ketika disatukan bersama elemen perisai, logo ini melambangkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

Logo ini juga disandingkan dengan tema besar perayaan kemerdekaan tahun ini 'Indonesia Maju'.

Logo HUT ke-75 Kemerdekaan RI

Tema Besar HUT ke-17 RI tahun ini adalah 'Indonesia Maju', ini merupakan representasi dari Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sebuah simbolisasi dari Indonesia yang mampu untuk memperkokoh kedaulatan, persatuan dan kesatuan Indonesia," bunyi tulisan dalam dokumen yang diunggah Kemensesneg.

Kemerdekaan saat ini harus menjadi kesempatan untuk berkarya tanpa batas serta kesempatan untuk mengubah mimpi menjadi kenyataan.

"Sekarang saatnya kita fokus kepada hal yang benar-benar penting dalam menyatukan keberagaman melalui kolaborasi untuk memperkenalkan jati diri bangsa Indonesia," lanjut keterangan tersebut.

Tipografi dan Warna

Jenis font atau huruf yang digunakan dalam desain logo HUT ke-75 RI ini adalah MONTSERRAT.

Adapun warna yang digunakan ada tiga jenis warna yakni Merah, Putih dan Hitam.

Merah

C: 4% M: 97% Y: 93% K: 0%

R: 228 G: 44 B:4 5 #E42C2D

Putih

C: 0% M: 0% Y: 0% K: 0%

R: 255 G: 255 B: 255 #FFFFFF

Hitam

C: 0% M: 0% Y: 0% K: 100%

R: 35 G: 31 B: 32 #231F20

Logo Bangga Buatan Indonesia

Logo untuk perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tersebut disempurnakan dengan adanya penambahan logo Bangga Buatan Indonesia.

Ini sesuai dengan surat edaran nomor B-456/M.Sesneg/ SeVTU.00.04/06/2020 yang dikeluarkan oleh Kemensesneg.

Logo ini digunakan sebagai satu kesatuan dengan logo peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.

Logo Bangga Buatan Indonesia meliputi gabungan dari logogram dan logotype dengan sentuhan modern.

Terlihat dalam bentuk huruf-huruf dan sederhana secara keseluruhan.

Logogram, digunakan untuk menunjukkan cinta terhadap produk lokal Indonesia.

Logo ini juga menggambarkan perasaan bangga terhadap produk lokal Indonesia, sekaligus menunjukkan kesatuan sebagai satu Indonesia.

Logo Bangga Buatan Indonesia

Link Download

Berikut ini beberapa link untuk mendownload berbagai properti media dalam perayaan HUT ke75 Kemerdekaan RI.

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 [download]

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI [download]

Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 & Pedoman Visual Penggunaan [download]

Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 [download]

Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/01/download-logo-hut-ke-75-ri-format-hd-jpg-png-dan-ai-lengkap-dengan-logo-bangga-buatan-indonesia










Logo Resmi HUT ke-75 RI: Format HD JPG, PNG dan AI, Lengkap dengan Logo Bangga Buatan Indonesia Dapat di Download Disini  Logo Resmi HUT ke-75 RI: Format HD JPG, PNG dan AI, Lengkap dengan Logo Bangga Buatan Indonesia Dapat di Download Disini Reviewed by Paulus Ven Logo on 10:46 PM Rating: 5

Pengumuman Penting untuk Peserta SKB CPNS 2019, Harap Maklum ya

10:46 PM
Foto Sumber JPNN.com
Jadwal pelaksanaan SKB (seleksi kompetensi bidang) CPNS 2019 yang digadang-gadang digelar akhir April atau awal Mei 2020, kemungkinan besar bakal berubah lagi.

Hal ini melihat kondisi nasional yang masih darurat wabah virus corona COVID-19.

Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengungkapkan, pemerintah akan memutuskan apakah SKB CPNS 2019 akan tetap digelar tahun ini atau tidak, pada Juli mendatang.

"Juli mendatang akan dilihat situasinya. Kalau sudah aman, SKB bisa digelar. Jika kondisinya masih darurat Covid-19, dengan sangat terpaksa diundur di 2021," kata Teguh kepada JPNN.com, Jumat (10/4).

Teguh menyebutkan, semuanya berharap status darurat Covid-19 berakhir secepatnya agar bisa beraktivitas normal.

Bila wabah corona tak kunjung surut, otomatis semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak bisa dilaksanakan

"Panselnas tidak bisa menggelar SKB kalau masih darurat Covid-19. Kasihan kalau tetap digelar, para peserta SKB ini datang beramai-ramai untuk tes kemudian malah tertular corona," terangnya.

Untuk diketahui, sesuai agenda yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan pada 22 - 23 Maret 2020.

Sementara untuk batas penundaan pelaksanaan SKB, Panselnas menargetkan penyelenggaraan SKB dapat dilaksanakan pada akhir April atau awal Mei 2020.

Namun target tersebut bersifat tentatif berdasarkan situasi nasional dalam penanganan wabah Covid-19 oleh pemerintah. (esy/jpnn) (GSL

Sumber : https://www.jpnn.com/news/pengumuman-penting-untuk-peserta-skb-cpns-2019-harap-maklum-ya

Pengumuman Penting untuk Peserta SKB CPNS 2019, Harap Maklum ya Pengumuman Penting untuk Peserta SKB CPNS 2019, Harap Maklum ya Reviewed by Paulus Ven Logo on 10:46 PM Rating: 5

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB

8:05 PM
 
Foto Sumber JPNN.com
JAKARTA - Pengumuman hasil SKD CPNS (seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2019 akan dilakukan serentak Minggu, 22 Maret 2020.

Bagi peserta yang nilai SKD-nya memenuhi passing grade dan di peringkat 3 kali jumlah formasi, maka berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Misal satu jabatan dibutuhkan 3 formasi, maka yang berhak ikut SKB CPNS adalah peringkat 1-9.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, hasil tes SKD CPNS 2019 siap diumumkan besok karena proses verifikasi dan validasi (verval) telah rampung.

“D an hasilnya sudah mendapatkan digitalsignature(DS) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ujar Paryono.

Paryono menjelaskan, BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 Instansi, yang terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).

Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial instansi pada tanggal 22 –23 Maret 2020.

Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Paryono mengatakan, untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada siaran pers BKN tanggal 17 Maret 2020 sudah disampaikan bahwa pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

“Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passinggrade dan (peringkat nilai) 3 kali jumlah formasi,” kata Paryono soal pengumuman hasil SKD CPNS 2019. (rl/jpnn)

Sumber : https://www.jpnn.com/news/pengumuman-hasil-skd-cpns-2019-dua-syarat-lolos-ke-tahap-skb

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Dua Syarat Lolos ke Tahap SKB Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:05 PM Rating: 5

Pesan Kepala BKN untuk Honorer K2 yang Ingin jadi PPPK

9:06 PM
 
Foto Sumber JPNN.com
Info Pendidkan - Pemerintah berencana menyelesaikan masalah honorer secara bertahap sampai 2023.

Jalur penyelesaiannya ada tiga, yaitu lewat rekrutmen CPNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan yang tidak lulus keduanya dikembalikan ke daerah.

Begitu dikembalikan ke daerah, diharapkan pemda memberikan gaji setara UMR (upah minimum regional) atau UMK (upah minimum kabupaten/kota).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, rekrutmen CPNS dan PPPK tetap berpedoman pada PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK.

Di mana masing-masing punya ketentuan batasan usia. PNS maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK bisa di atas 35 tahun.

"Ini mau ada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Mudah-mudahan tes PPPK ada ya, karena kan masih menunggu Perpres turun. Ada waktu panjang untuk belajar," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (9/3).

Walaupun ingin menyelesaikan honorer secara bertahap, tetapi pemerintah memberlakukan skala prioritas.

Untuk tahun ini, pemerintah akan fokus kepada rekrutmen PPPK dari honorer K2.

Namun, Bima meminta seluruh honorer K2 serius belajar. Jangan berpikir tes ini sekadar formalitas.

"Enggak ada itu tes formalitas. Jadi harus serius. Yang lulus bisa jadi PPPK," ucapnya.

Bima kembali menegaskan, tidak semua honorer K2 bisa diluluskan jadi ASN. Semua harus melewati ketentuan yaitu lulus passing grade.

"Ya enggak mungkin diluluskan semua. Masa sih berkali-kali dikasih kesempatan tes tetapi enggak lulus terus?," sergahnya.

Itu sebabnya, pemerintah akan menempuh jalan ketiga bagi yang tidak lulus seleksi menjadi ASN.

Honorer K2 ini akan diserahkan kepada pemda untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai pegawai daerah, dengan gaji setara UMR. (esy/jpnn) GSL

Sumber : https://www.jpnn.com/news/pesan-kepala-bkn-untuk-honorer-k2-yang-ingin-jadi-pppk
Pesan Kepala BKN untuk Honorer K2 yang Ingin jadi PPPK Pesan Kepala BKN untuk Honorer K2 yang Ingin jadi PPPK Reviewed by Paulus Ven Logo on 9:06 PM Rating: 5

Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak, Catat Tanggalnya!

12:40 PM
 
Foto JPNN.com
Info Pendidikan, JAKARTA - Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Itu sebabnya, menjelang berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS 2019 dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), BKN melakukan validasi data.

Data yang divalidasi BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Selanjutnya kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.

P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai hasil SKD memenuhi passing grade tetapi dinyatakan tidak lolos setelah proses integrasi nilai SKD dan SKB

"Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang" ungkap Paryono, Kamis (5/3).

Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.

Proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.

Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.

Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online.

Peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan. Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS.

Paryono membeberkan, pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang. Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas.

Target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yang terdiri dari BKN, KemenPAN-RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya. (esy/jpnn) (GSL

Sumber : https://www.jpnn.com/news/hasil-skd-cpns-2019-diumumkan-serentak-catat-tanggalnya

Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak, Catat Tanggalnya! Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak, Catat Tanggalnya! Reviewed by Paulus Ven Logo on 12:40 PM Rating: 5

BKN: Lulus ‘Passing Grade’ SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Lolos Melaju ke SKB

8:25 PM
 
Alur SKD CPNS 2019
Info Pendidikan - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020.

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelas Plt. Karo Humas BKN.

Tahap pengolahan data, menurut Plt. Karo Humas BKN, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

Di akhir rilis, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD. (Humas BKN/EN)

Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/bkn-lulus-passing-grade-skd-pelamar-cpns-belum-tentu-lolos-melaju-ke-skb
BKN: Lulus ‘Passing Grade’ SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Lolos Melaju ke SKB BKN: Lulus ‘Passing Grade’ SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Lolos Melaju ke SKB Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:25 PM Rating: 5

Simulasi CAT CPNS 2020

9:43 AM


Info Pendidikan - Aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk berlatih soal-soal ujian CAT (Computer Assisted Test) CPNS. Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan tidak membutuhkan koneksi internet.

Beberapa fitur dalam aplikasi ini antara lain:
- Terdiri dari 100 soal yang dibagi beberapa kategori yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
- Waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal 90 menit.
- Setelah Anda selesai mengerjakan, maka akan muncul nilai secara otomatis.
- Dilengkapi dengan kunci jawaban beserta pembahasannya.
- Simulasi CAT CPNS ini bisa diulang-ulang.
- Dilengkapi pula dengan soal-soal penunjang sampai 5 paket

Semoga aplikasi ini dapat membantu Anda saat menghadapi test CAT CPNS yang sesungguhnya. Aamiin..

Download Aplikasinya di Google Playstore Di Sini :

Download Simulasi CAT CPNS 2020

Simulasi CAT CPNS 2020 Simulasi CAT CPNS 2020 Reviewed by Paulus Ven Logo on 9:43 AM Rating: 5

Putri Wahyuni Raih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2019

8:45 PM
 
Foto Sumber : JPNN.com
Info Pendidikan, KENDARI - Putri Wahyuni (21) memperoleh nilai tertinggi dengan skor 444 pada Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) CPNS 2019 di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Alumni SMAN 4 Kendari ini menjadi peserta dengan perolehan nilai tertinggi hingga tes hari trakhir. Tes SKD lingkup Kemenkumham ini dilaksanakan selama lima hari dimulai tanggal 1 sampai 5 Februari 2020.

Peserta tes CPNS yang mendaftar formasi Penjaga Tahanan itu memperoleh nilai yaitu 444.00 dengan rincian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 115, Tes Intelegensia Umum (TIU) 165, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 164.

Putri mengatakan bahwa dirinya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi tes (SKD) seperti ini dari jauh hari sebelumnya.

Selain itu, ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mambantu hingga dirinya mampu memperoleh nilai tertinggi.

"Sebenarnya saya les untuk persiapan tes Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), tapi ada kesempatan di Kemenkumham, saya coba-coba mendaftar," ungkapnya usai tes, di Kendari, Rabu (5/2).

"Terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, orang tua, kakak, ade, keluarga dan teman-teman kalau bukan dukungan semua tidak akan mungkin seperti ini," tambahnya.

Kepada peserta lain, Putri berpesan agar tidak mudah menyerah dalam menghadapi SKD CPNS. Ia mengajak kepada teman-teman tesnya agar terus berusaha, berdoa, dan ikhlas dalam berjuang. Menurutnya susah diawal akan membuahkan kebahagiaan kedepannya.


Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Kanwil Kemenkumham Sultra, Saibuddin, yang juga sebagai ayah dari Putri mengungkapkan rasa syukur putrinya memperoleh nilai tertinggi.

Dia mengungkapkan bahwa sebagai orang tua, dirinya akan terus mendukung anaknya agar berhasil melewati tahapan-tahapan selanjutnya.

"Masih ada sesi-sesi berikutnya. Kita akan fokus untuk latihan fisik sehingga mampu mengikuti samapta yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB)," pungkasnya. (antara/jpnn) GSL

Sumber : https://www.jpnn.com/news/putri-wahyuni-raih-nilai-tertinggi-skd-cpns-2019
Putri Wahyuni Raih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2019 Putri Wahyuni Raih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2019 Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:45 PM Rating: 5

Daftar Nama 15 Orang Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2019

8:39 PM
 
Foto Sumber : JPNN.com

Info Pendidikan, PALANGKA RAYA - Panitia pelaksana seleksi CPNS 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, merilis daftar nama 15 orang peserta dengan nilai terbaik seleksi kompetensi dasar (SKD) selama tiga hari pertama.

"Nama-nama yang kami umumkan ini merupakan peserta dengan nilai terbaik per sesi SKD selama tiga hari pelaksanaan, yakni sejak 2-4 Februari 2020," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kalteng, Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Kamis (6/2).

Setiap harinya ada sebanyak lima sesi SKD, sehingga sejak 2-4 Februari 2020 sudah ada sebanyak 15 sesi SKD yang digelar. Dalam setiap sesinya, peserta yang mengikuti seleksi adalah sebanyak 100 orang.

Baca Juga:
Putri Wahyuni Raih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2019
Pada Minggu (2/2) sesi I, lulus dengan nilai terbaik yakni Muhammad Erza Bahriani, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 110, Tes Intelegensia Umum (TIU) 165, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 156 dengan total nilai 431.

Kemudian sesi II, Pamela Actinina SR, TWK 85, TIU 165 dan TKP 159, total 409.

Sesi III Benny Irawan, TWK 100, TIU 140 dan TKP 146, total 386, sesi IV Rahmat Syafari TWK 80, TIU 140 dan TKP 154, total 374. Serta sesi V Dian Desi Riswanti, TWK 120, TIU 115 dan TKP 148, total 383.

Senin (3/2) Sesi I Muhammad Rahmadhan TWK 100, TIU 150 dan TKP 148, total 398. S esi II Yuli Nurrahmawati TWK 95, TIU 150 dan TKP 145, total 390.

Sesi III Apindania Foni Andari TWK 110, TIU 145 dan TKP 141, total 396. Sesi IV Wiro Jumadi TWK 90, TIU 150 dan TKP 150, total 390, serta sesi V Darma Hendrawan TWK 100, TIU 150 dan TKP 138, total 388.

Selasa (4/2) sesi I Ribka Priskila TWK 100, TIU 145 dan TKP 149, total 394. Sesi II Tari Budiarti TWK 100, TIU 130 dan TKP 142, total 372. Sesi III Yuliana TWK 95, TIU 125 dan TKP 143, total 363.

Sesi IV Faisal Akbar TWK 115, TIU 155 dan TKP 142, total 412. Serta sesi V Rendi Indiwara, TWK 120, TIU 140 dan TKP 149, total 409.

"Selama tiga hari SKD itu, lulus dengan nilai terbaik sementara ini adalah Muhammad Erza Bahriani dengan nilai 431. Ia merupakan peserta pada sesi pertama di hari pertama SKD dimulai," jelas Suhufi. (antara/jpnn) GSL

Sumber : https://www.jpnn.com/news/daftar-nama-15-orang-peraih-nilai-tertinggi-skd-cpns-2019
Daftar Nama 15 Orang Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2019 Daftar Nama 15 Orang Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2019 Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:39 PM Rating: 5

IGI: Seleksi CPNS dan PPPK dari Guru Honorer Harus Diperketat

8:32 PM

Sumber Foto JPNN.com
Info Pendidikan, JAKARTA - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengkritisi sistem rekrutmen honorer di Indonesia yang serampangan terutama untuk tenaga guru.

Alhasil kualitas pendidikan di tanah air jeblok.

"Bagaimana mutu pendidikan di Indonesia bisa meningkat, kalau yang direkrut bukan lulusan guru. Orang-orang yang tidak berlatar pendidikan guru disuruh ngajar hanya karena masih ada ikatan saudara," kata Ramli dalam pesan elektroniknya, Kamis (6/2).

Itu sebabnya IGI meminta pemerintah melakukan seleksi terhadap tenaga honorer untuk direkrut menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan PNS.

Pasalnya, tanpa seleksi yang ketat justru hanya akan menimbulkan masalah baru yaitu rendahnya kualitas guru Indonesia.

Ramli juga menyoroti jumlah honorer yang begitu besar baik dari kalangan guru maupun non guru mengakibatkan Kementerian Keuangan akan kesulitan mengakomodir penggajiannya.

Apa lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan rasa mulesnya terhadap beberapa janji kampanye Presiden Jokowi. Artinya keuangan negara sangat terbatas sesungguhnya

Ramli menyebutkan, jika ditelusuri sebenarnya mayoritas dari honorer terutama yang bukan guru direkrut karena beberapa jalur misalnya jalur keluarga, tim sukses, atau pertemanan. Karena itu rekrutmen tenaga honorer menjadi PNS harus betul-betul selektif dengan mempertimbangkan dua hal.

Pertama, pembobotan kualitas seperti jalur PNS pada umumnya. Kedua, pembobotan penghargaan terhadap pengabdian di mana IGI mengusulkan setiap satu tahun pengabdian diberikan penghargaan 1% dari total pembobotan

"Kami tidak mau bermain-main secara politis hanya karena ingin disebut memperjuangkan honorer kemudian memaksakan semua honorer meskipun dengan kualitas yang tidak cukup untuk diangkat menjadi guru," tegasnya. (esy/jpnn) (GSL

Sumber : https://www.jpnn.com/news/igi-seleksi-cpns-dan-pppk-dari-guru-honorer-harus-diperketat
IGI: Seleksi CPNS dan PPPK dari Guru Honorer Harus Diperketat IGI: Seleksi CPNS dan PPPK dari Guru Honorer Harus Diperketat Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:32 PM Rating: 5
Powered by Blogger.