Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku

6:43 PM
Muslim Bidin (kanan). Foto: dokumen JPNN
Info Pendidikan, BATAM - Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Batam dengan tegas melarang pihak sekolah menjual seragam kepada siswa baru. Seragam merupakan urusan orangtua masing-masing siswa.

Tak hanya itu, pria kelahiran Rempangcate Galang ini mengimbau orangtua siswa jika ingin membeli buku referensi, agar membeli di luar sekolah.

"Seragam urusannya orangtua, sekolah tak boleh kelola (menjual) pakaian seragam. Buku juga, buku-buku referensi beli di luar," tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Muslim Bidin, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (5/7).

Dia meminta masyarakat legowo membeli buku juga seragam di luar sekolah, agar tak ada lagi masalah seperti yang sering terjadi. Dia tak menampik, kebutuhan akan buku penting, apalagi Pemko Batam juga mulai menerapkan pelajaran bahasa Inggris mulai dari sekolah dasar.

"Sekarang, sejak kelas satu anak kita sudah belajar bahasa Inggris, ini program Wali Kota, perlu juga buku-buku," paparnya.

Untuk diketahui, seragam dan buku jika diadakan oleh sekolah maupun guru kerap jadi masalah setiap penerimaan tahun ajaran baru, dari ladang bisnis hingga berpotensi penyelewengan.

Bahkan, kasus pengadaan seragam sekolah kini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Batam dengan terlapor mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Rustam Efendi.

Kejari Batam menerima laporan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah ini tertanggal 1 November 2016 lalu.

Pihak pelapor yakni salah satu LBH Batam menginformasikan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Disdik Batam terkait harga seragam sekolah yang berbeda jauh dari harga pasar.

Disebutkan, nilai pungutan liar kepada wali murid itu ditaksir mencapai Rp 6,6 miliar. (cr13) (GSL)

Sumber: http://www.jpnn.com/news/catat-sekolah-dilarang-menjual-seragam-dan-buku?page=1
Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku Reviewed by Paulus Ven Logo on 6:43 PM Rating: 5

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kebijakan Sekolah Lima Hari

11:00 PM
Foto doc. JPNN.com
Info Pendidikan, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tidak mau disalahkan terkait kebijakan sekolah lima hari yang menuai banyak protes dari organisasi kemasyarakat (ormas) Islam.

Saat ditemui wartawan usai rapat dengan Presiden Joko Widodo di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6), Muhadjir menyatakan kebijakan sekolah lima hari itu merupakan hasil keputusan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Ratas itu (3 Februari 2017, red) memutuskan, presiden menyetujui usulan mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai," kata Muhadjir.

Dengan adanya perubahan libur sekolah dari enam hari menjadi lima hari per minggu, maka Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia.

"Ini hasil ratas, jadi tidak betul kalau saya bertindak tanpa dasar ratas," tegas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Saat ini kebijakan sekolah lima hari masih disinkronkan oleh Istana. Sebab, Presiden Jokowi meminta aturan itu ditata ulang melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan Permendikbud.

Saat ditanya apakah rancangan Perpres masih mengatur sekolah lima hari per minggu, Muhadjir mengaku belum mengetahuinya.

"Belum tho, bergantung nanti bagaimana perpres," pungkas dia.(fat/jpnn)(GSL)

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kebijakan Sekolah Lima Hari Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kebijakan Sekolah Lima Hari Reviewed by Paulus Ven Logo on 11:00 PM Rating: 5

Cek Sertifikasi Guru 2017

11:37 PM
Info Pendidikan - Pada Tahun 2017 ini para guru akan kembali menerima sertifikasi guru. Sebelum nya para guru sudah menerima pembayaran sertifikasi untuk triwulan pertama dan pada bulan juni ini kembali guru-guru yang sudah memiliki sertifikat sertifikasi akan menerima pencairan sertifikasi triwulan kedua, namun ada beberapa hal yang akhir akhir ini menjadi permasalahan para guru yaitu belum munculnya Surat Keputusan (SK) pencairan sertifikasi guru. 

Kali ini saya akan membagikan bagaimana para guru bisa mengecek apakah sudah memiliki SK pencairan atau belum langkah awal yang haru di lakukan adalah kita harus login kebeberapa url di bawah ini yang merupakan alternatif untuk bisa cek sk sertifikasi guru triwulan II.
Berikut URL yang dapat di kunjungi : 

Link Pertama : 223.27.144.195:8081
Link Kedua     : 223.27.144.195:8082
Link Ketiga     : 223.27.144.195:8083
Link Keempat : 223.27.144.195:8084
Link Kelima    : 223.27.144.195:8085
http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Langkah 1

Masuk pada salah satu Link Url diatas kalau berhasil akan muncul tampilan seperti di bawah ini

Langkah 2

Masukan Nuptk di kolom yang sudah di sediakan selanjutnya masukan paswordnya dan terakhir masukan kode yang tertulis di bawahnya 
format untuk memasukan paswornya seperti berikut ini : (YYYYMMDD) yang pertama di masukan adalah tahun lahir berikutnya bulan lahir dan terakhir tanggal lahir untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini 


 Langkah 3

Jika berhasil masuk maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini dan kita bisa langsung melihat tampilan data individu untuk masing masing guru dan tanggal berapa SK sertifikasi di terbitkan



 Langkah 4

Apabila sudah muncul seperti gambar di atas maka untuk melakukan proses pencairan melalui trasfer bank sesuai dengan rekomendasi bank di daerah masing masing dengan mempersiapkan berkas pencairan seperti pada gambar di bawah ini



Langkah 5

Langkah ke 5 inilah yang di tunggu-tunggu oleh para guru yaitu pencairan berharap setelah berkas pada langkah keempat masuk guru hanya tinggal menunggu pemberi tahuan melalaui sms banking atau bisa langsung cek via ATM di daerah terdekat masing masing guru 

Nah mudahkan bagaimana cara mengecek SK sertifikasi guru dan diharapkan untuk para guru bisa cek dulu data Dapodiknya masing masing melalui operator sekolah masing-masing apabila data operator sekolah tidak bermasalah maka cek SK setifikasipun tidak Masalah selamat mencoba (GSL)
Cek Sertifikasi Guru 2017 Cek Sertifikasi Guru 2017 Reviewed by Paulus Ven Logo on 11:37 PM Rating: 5

PNS Gajian Tiga Kali dalam Waktu Berdekatan

8:47 PM
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
Info Pendidikan MANADO - Para pegawai negeri sipil (PNS) akan gajian tiga kali dalam waktu berdekatan. Yakni gaji rutin, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang akan cair dalam kurun waktu berdekatan.

Asisten III Setprov Sulawesi Utara (Sulut) Roy Roring membenarkan hal itu.

Namun menurut Roring, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pencairan gaji. “Kita tinggal tunggu juknis,” beber mantan Penjabat Wali Kota Manado ini.

Dia menambahkan, soal anggaran, Pemprov akan sediakan jika memang juknis sudah ada. “Sesuai aturan kan paling lambat 20 hari sebelum hari raya (khusus THR). Jadi pasti akan ikut aturan. Pasti teknisnya akan tercantum di juknis,” pungkas Roring.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Sulut melalui Kabid Anggaran Jetje Pangemanan menjelaskan, anggaran gaji ke-13 dan THR di lingkup Pemprov Sulut sudah siap. “Kan sudah dianggarkan terlebih dahulu. Totalnya sekira Rp 50 miliar,” ungkapnya.

Anggaran sebanyak ini, lanjut Pangemanan, untuk membayar gaji 13 ribu pegawai Pemprov, termasuk guru-guru SMA yang kini jadi tanggungan provinsi.

“Anggarannya memang sudah ada. Untuk pencairan, kita tinggal menunggu juknis. Kalau juknisnya sudah ada, langsung kita proses pencairannya,” ungkapnya, pekan lalu.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Sulut Sulaimansyah membenarkan pembayaran THR, gaji pokok, dan gaji 13 akan cair kurun waktu berdekatan.

Untuk THR akan cari sebelum lebaran. Gaji pokok cair awal Juli. Dan gaji 13 cair sesudah itu. “Iya, pokoknya komplit,”ungkapnya.

Lanjut Sulaimansyah, untuk bulan berjalan ini hanya pensiunan saja yang bakal menerima gaji ke-13. Sementara untuk THR secepatnya akan direalisasikan. “Terhitung 20 hari sebelum Idul Fitri THR sudah terbayarkan,” tukasnya.

Sementara bagi ASN kementerian dan lembaga vertikal, kata dia, dalam proses pencairan. Dia juga berharap peningkatan gaji ASN, yang rata-ratanya naik dikisaran lima sampai sepuluh persen, patut dibarengi dengan peningkatan performa dan profesionalisme kerja.

“Sementara menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar untuk ASN vertikal, paling lambat minggu depan sudah terbit. Nah, untuk gaji ASN provinsi dan kabupaten sudah masuk dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Wajib ditingkatkan dong, karena pembayaran gaji 13 dan kenaikan gaji ASN adalah apresiasi pemerintah guna menstimulus ASN untuk bekerja lebih baik ke depannya,” tandasnya.

Senada, Ekonom Vicky Masinambouw menyatakan sudah jadi keharusan bagi ASN untuk senantiasa bekerja professional dan optimal.

Dikarenakan, anggaran yang dikeluarkan pemerintah bukanlah sedikit untuk kesejahteraan ASN, maka harus benar-benar melayani masyarakat.

“Gaji adalah reward atas pencapaian dan hasil kerja. Dan anggaran negara kita habis hampir setengahnya di sini. Selayaknya juga berimbang dengan performa, jangan banyak absen apalagi mengadakan kunjungan kerja ke luar daerah. Memaksimalkan potensi individu, serta terus mengasah diri lebih penting saya rasa,” tandasnya.

Pengamat pemerintahan Sulut Max Rembang mengungkapkan, pemberian gaji ke-13 dan THR sebagai tunjangan untuk mengatasi masalah finansial keluarga. Sehingga, para pegawai harus menggunakannya dengan sebaik-baiknya.

“Jika hanya digunakan untuk kegiatan konsumsi, kan kasihan juga. Harus ada perencanaan. Selesai terima, sebisa mungkin jangan langsung dibelanjakan tanpa ada perencanaan keuangan. Apalagi warga Sulut cenderung konsumtif. Pemberian negara tersebut alangkah baiknya digunakan seefektif dan seefisien mungkin,” pungkasnya. (can)

Sumber : http://www.jpnn.com/news/pns-gajian-tiga-kali-dalam-waktu-berdekatan?page=1

PNS Gajian Tiga Kali dalam Waktu Berdekatan PNS Gajian Tiga Kali dalam Waktu Berdekatan Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:47 PM Rating: 5

PGRI Tuding Dirjen GTK Mempersulit Guru Peroleh Sertifikasi Kenapa ...?

8:13 PM
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi (tengah) dalam konpress di Jakarta, Rabu (31/5). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com
Info Pendidikan JAKARTA - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersubsidi yang digulirkan pemerintah, sebagai pengganti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dinilai tidak akan bisa menyelesaikan masalah sertifikasi.

Saat ini ada 400 ribu guru yang belum tersertifikasi, sementara program‎ Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sudah berhenti karena dibatasi hanya 10 tahun.

"PLPG usianya hanya 10 tahun, kalau dalam masa itu banyak guru yang belum tersertifikasi, apakah guru yang harus disalahkan?," kata Ketum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi dalam konpress di Jakarta, Rabu (31/5).

Yang membuat PGRI geram, lanjutnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, justru mengganti program tersebut dengan PPG bersubsidi.

Padahal PPG bersubsidi sudah pasti tidak akan menyelesaikan masalah sertifikasi guru. Sebab guru dibebankan syarat cukup berat, di antaranya angka kelulusan UKG (uji kompetensi guru) harus delapan, guru harus mengikuti tes, dan lain-lain.

"‎Menurut kami, Dirjen GTK tak serius menyelesaikan masalah guru. Dirjen GTK malah mempersulit guru untuk mendapatkan sertifikasi," ucapnya.

Dia menegaskan, PGRI menolak penghentian sertifikasi guru dalam jabatan dengan PLPG karena melanggar UUD Guru dan Dosen‎, serta PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Bila PLPG dibatasi 10 tahun dan belum selesai, harusnya ada tafsir untuk penyelesaiannya. Sebab, sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan dan dibiayai pemerintah, bukan substitusi.

"Kami juga meminta pemerintah menurunkan batas lulus (UKG) dari delapan menjadi enam atau 6,5. Angka delapan bukan batas lulus dan tidak ada dasar akademiknya, kecuali keinginan untuk menyulitkan guru," tandasnya.‎ (esy/jpnn)(GSL)

Sumber : http://www.jpnn.com/news/pgri-tuding-dirjen-gtk-mempersulit-guru-peroleh-sertifikasi?page=1
PGRI Tuding Dirjen GTK Mempersulit Guru Peroleh Sertifikasi Kenapa ...? PGRI Tuding Dirjen GTK Mempersulit Guru Peroleh Sertifikasi Kenapa ...? Reviewed by Paulus Ven Logo on 8:13 PM Rating: 5
Powered by Blogger.