Laporan Tunjangan PTK dan Info PTK

12:31 PM
Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.


Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK tahun 2014
  1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK
  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:



  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i.YYYY= tahun lahir 4 digit
ii.MM = bulan 2 digit
iii.DD = tanggal lahir
iv.Contoh:
v.Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  1. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/GSL (Sumber:www.gtk.kemdikbud.go.id)
Laporan Tunjangan PTK dan Info PTK Laporan Tunjangan PTK dan Info PTK Reviewed by Unknown on 12:31 PM Rating: 5

Workshop Tahap II DAPODIKDAS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur

9:49 AM
Narasumber dari DAPODIK Pusat
Kelajutan pelaksanaan workshop pengelola data pokok pendidik (DAPODIK) bagi operator sekolah jenjang SD dan koordinator kecamatan zona I dan III tahun 2015 yang dimulai pukul 08.00 wita pagi (20/09/2015) dengan narasumber dari dirjen dikdas kemendiknas Bapak Adam Nugraha dan Bapak Doni Mardiansyah dengan moderator bapak Ruslan dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kutai. Pelaksanaan materi untuk hari pertama workshop ini meliputi beberapa aspek penting tentang pendataan dapodik yang dimulai sejak tahun 2012, 2013,2014 dan hingga sekarang tahun 2015 dengan aplikasi dapodik versi 4.01 dari tahun ketahun peningkatan aplikasi ini cukup membantu para OPS dalam mengerjakan data-data sekolah yang lebih  berkualitas. 


Pendataan dapodikdas  yang mempunya peran penting untuk menentukan program program unggulan pemerintah yang sudah diluncurkan diantaranya diantara nya pencaitran dana BOS, untuk NISN dan UN, pegelolan SPM, data REHAB dan untuk tunjangan guru (P2TK) inilah yang menjadikan Dapodikdas memdapatkan penghargaan yang lebih dikarenakan dari tahun –tahun sebelumnya Kemendiknas belum bisa melakukan pengumpulan data secara nasional belum bisa mencapai hasil yang maksimal, diawali dari tahun 2012 hingga sekarang sekarang dapodikdas sudah menjadi pengumpuldata yang memiliki kuantitas yang maksimal, hingga sekarang dapodikdas sudah berhasil mengumpulkan data mencapai 99%  progres pengiriman dan sinkronisasi. Dapodikdas juga menjadikan suatu sistem pendataan yang mengarahkan kepada sistem yang otomatis dan bisa di di pantau atau di lihat kapan saja.

Dalam pelaksanaan hari pertama ini narasumber menyampaikan bahwa sebagai ops dalam mengerjakan data harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak merekayasa data hal ini penting untuk menunjukkan kualitas data yang di milki oleh sekolah yang bersangkutan karna pengimputan dan pengiriman data yang berkualitas dan sesuai dengan keadaan yang ada di sekolah masing masing,  dalam pepmaparannya bapak Adam Nugraha selaku nara sumber dari dirjrn dikdas kemendiknas berharap seluruh sekolah yang ada di kabupaten kuatai timur bisa menjadi contoh di kabupaten kota lainya yang ada di seluruh indonesia karna kabupaten kutai timur sudah menjadi percontohan pelaksaana peroses pembelajaran kurikulum 2013 secara menyeluruh dalam satu kabupaten.

Pelaksannan workshop ini direncanakan akan berlangsung selama 4 hari mulai dari hari sabtu tanggal 19 September – 22 September 2015 dan dilanjutkan workshop tahap III yang dimulai tanggal 28 september 2015 yang akan datang. (GSL)
Workshop Tahap II DAPODIKDAS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Workshop Tahap II DAPODIKDAS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Reviewed by Unknown on 9:49 AM Rating: 5

Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Melaksanakan Workshop DAPODIKDAS Tahun 2015

7:58 PM
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 20015 ini kembali melaksanakan workshop pengelolaan data pokok pendidik (Dapodik) untuk sekolah jenjang SD dan koordinator kecamatan zona I sampai zona III. Acara ini sedianya di buka oleh bapak Kepala Dinas Pendidikan Bapak Iman Hidayat karna beliau berhalangan maka pembukaan acara Workshop ini di buka oleh Kasi Kurikulum Bapak Susilo,M.Pd dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa sebagai OPS menjalankan tugasnya cukup berat apalagi merangkap menjadi guru kelas atau kepala sekolah dalam harapan beliau menyapaikan ditahun yang akan datang
agar semua ops nantinya bisa di serakan sepenuhnya kepada tata usaha atau operator khusus untuk sekolah yg khusus mengurus dapodik dan segala pembiayaannya di tanggung melalui dana bos. Dalam kesempatan ini hadir juga para nara sumber yang berasal dari Dirjen Dikdas yaitu Bapak Doni Mardiansyah dan Bapak Adam Nugraha yang akan memberikan banyak tambahan pengetahun dan solusi dalam menangani masalah pada pengelolaan dapodik bagi para OPS SD. Dalam penbukaan workshop ini ketua panitia palaksana Ibu Anita Mayasari berharap agar kepada semua OPS untuk mengukuti semua kegiatan ini dengan semangat dan dapat menyerap semua informasi yang di peroleh dari kegiatan wrokshop ini.(GSL)
Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Melaksanakan Workshop DAPODIKDAS Tahun 2015 Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Melaksanakan Workshop DAPODIKDAS  Tahun 2015 Reviewed by Unknown on 7:58 PM Rating: 5

Di Tahun 2016 Guru Harus Memiliki 14 Juta Rupiah Baru Bisa Mengikuti Sertifikasi

5:24 PM
Sertifikasi merupakan kesempatan serta keharusan yang harus di miliki oleh setiap guru yang menjadi pengajar di sekolah dari semua jenjang pendidikan yang ada di indonesia bagi par guru yang belum memiiki sertifikat sebagai pengajar belum sah sesungguhnya dalam melaksanakan proses belajar mengajar didalam kelas. Berangkat dari hal ini pada tahun 2016 nanti para guru yang akan melakukan sertifikasi gharus menaggung biaya sertifikasi sendiri yang di hitung bisa mencapai 14 juta rupiah.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
"Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. "Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.
"Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan," tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. "Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah," kata dia.
Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.

Namun Pranata mengatakan aturan dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya. ( Sumber : www.jpnn.com)
Di Tahun 2016 Guru Harus Memiliki 14 Juta Rupiah Baru Bisa Mengikuti Sertifikasi Di Tahun 2016 Guru Harus Memiliki 14 Juta Rupiah Baru Bisa Mengikuti Sertifikasi Reviewed by Unknown on 5:24 PM Rating: 5

Sebanyak 440 Ribu Honor Akan Diangkat Menjadi CPNS MenPAN-RB Tidak Memberlakukan UU ASN

11:09 PM
Hari ini merupakan hari yang bersejarah tidak sia-sia perjuangan para honorer yang melakukan aksi mulai dari depak gedung DPR RI dan dilanjutkan Ke MenPAN-RB dan KEMENDIKBUD serta terakhir berkumpul di depan Istana Negara untuk menyuarakan pengangkatan para honorer yang kurang lebih berjumlah 440 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari semua orasi dan lobi-lobi yang dilakukan mulai dari gedung DPR RI sampai dengan Istana Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.
"Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ‎seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).
Dia menyebutkan, penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.
Keputusan ini menurut Yuddy, karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.
‎"Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS," tandasnya. (sumber : www.jpnn.com) 

Baca Juga : 

MK Memutuskan Honorer di Atas 35 Tahun Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS


Terjawab Sudah Honorer Umur 35 Tahun Keatas Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS


Ini Jawaban Forum Honorer Indonesia (FHI) Apabila Keputusan MK Tetang Honorer Tetap Jalankan



Aksi PuluhanRibu Honorer K2 Di Depan Gedung DPR RI Menuntut Diangkat Menjadi PNS

Sebanyak 440 Ribu Honor Akan Diangkat Menjadi CPNS MenPAN-RB Tidak Memberlakukan UU ASN Sebanyak 440 Ribu Honor Akan Diangkat Menjadi CPNS MenPAN-RB Tidak Memberlakukan UU ASN Reviewed by Unknown on 11:09 PM Rating: 5
Powered by Blogger.