Hari ini
merupakan hari yang bersejarah tidak sia-sia perjuangan para honorer yang
melakukan aksi mulai dari depak gedung DPR RI dan dilanjutkan Ke MenPAN-RB dan
KEMENDIKBUD serta terakhir berkumpul di depan Istana Negara untuk menyuarakan
pengangkatan para honorer yang kurang lebih berjumlah 440 ribu orang yang
tersebar di seluruh Indonesia. Dari semua orasi dan lobi-lobi yang dilakukan
mulai dari gedung DPR RI sampai dengan Istana Negara.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.
"Setelah
kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami
putuskan untuk mengangkat seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami
bulatkan menjadi 440 ribu orang," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam
rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).
Dia
menyebutkan, penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan
hingga 2019.
Keputusan ini
menurut Yuddy, karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak
bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.
"Kami
sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer
K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS," tandasnya.
(sumber : www.jpnn.com)
Baca Juga :
MK
Memutuskan Honorer di Atas 35 Tahun Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS
Terjawab
Sudah Honorer Umur 35 Tahun Keatas Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS
Ini
Jawaban Forum Honorer Indonesia (FHI) Apabila Keputusan MK Tetang Honorer Tetap
Jalankan
Aksi PuluhanRibu Honorer K2 Di Depan Gedung DPR RI Menuntut Diangkat Menjadi PNS
Sebanyak 440 Ribu Honor Akan Diangkat Menjadi CPNS MenPAN-RB Tidak Memberlakukan UU ASN
Reviewed by Unknown
on
11:09 PM
Rating:
No comments: