Sertifikasi merupakan kesempatan serta keharusan yang
harus di miliki oleh setiap guru yang menjadi pengajar di sekolah dari semua
jenjang pendidikan yang ada di indonesia bagi par guru yang belum memiiki
sertifikat sebagai pengajar belum sah sesungguhnya dalam melaksanakan proses
belajar mengajar didalam kelas. Berangkat dari hal ini pada tahun 2016 nanti
para guru yang akan melakukan sertifikasi gharus menaggung biaya sertifikasi
sendiri yang di hitung bisa mencapai 14 juta rupiah.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta
(UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru
TK dan SD adalah satu semester.
"Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai
Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi
selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta
per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir
sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan
anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar
tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh
sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah
ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya.
Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu
sebagai investasi. "Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini
sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi
sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG
setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru
non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis
sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama
sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.
"Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,"
tuturnya. Namun guru yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar
(dalam jabatan). Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal
selama satu atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan
sertifikasi mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah
sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak
sebelum 2005, maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar
sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166 ribuan
orang. "Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab
pemerintah," kata dia.
Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1
Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah
yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan
bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah memang
menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum 2005.
Namun Pranata mengatakan aturan dalam UU itu tidak buta.
Dia menjelaskan Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru
yang berada di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya.
( Sumber : www.jpnn.com)
Di Tahun 2016 Guru Harus Memiliki 14 Juta Rupiah Baru Bisa Mengikuti Sertifikasi
Reviewed by Unknown
on
5:24 PM
Rating:
No comments: