Foto Ilustrasi Dok JPNN.COm |
"Satu bulan terakhir kami melakukan sosialisasi di empat kecamatan, yaitu Tanah Grogot, Paser Belengkong, Long Ikis, Long Kali," ujar Kepala Dinas PPKBP3A Faulina melalui Kabid Perlindngan anak Rusma wati kemarin (19/12)
Sekolah ramah anak, dijelaskan Rusmawati, adalah sekolah yang mengutamakan hak-haka anak sebagai pelajar. Dia menyebut, sekolah tidak diperbolehkan memberhentikan atau mengeluarkan anak dari sekolah sebagai sanksi jika melakukan kesalahan.
"Sedangkan puskesmas ramah anak adalah puskemas yang tidak membuat anak-anak takut untuk memeriksakan kesehatan. Dengan cara menyediakan fasilitas bermain ataupun ruang pemeriksaan khusus anak hingg pelayanan yang ramah," bebernya.
Saat ini, SD 027 Desa Padang Pangrapat dan puskesmas Desa Padang Pangrapat menjadi rujukan sekolah serta puskesmas ramah anak. Namun masih banyak hal yang harus dilakukan agar layak dijadikan rujukan.
"Minimal satu kecamatan kami undang 10 sekolah dan puskesmas. Nantinya akan diseleksi, sekolah dan puskesmas mana yang layak dijadikan percontohan," imbuh Rusnawati. GSL (www.jpnn.com)
Himbauan Dilarang Keluarkan Anak Dari Sekolah
Reviewed by Paulus Ven Logo
on
10:34 AM
Rating:
No comments: