Tahun 2017 Kepsek Harus Penuhi Standar Kompetensi

Foto Guru Mengajar DOC.JPNN.com
Info Pendidikan - Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan mengenjot diklat para kepala sekolah (kasek) mendapat dukungan beberapa pihak. Pakar pendidikan, Prof Arismunandar misalnya, menyebutkan disdik memang patut memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada calon kepala sekolah (cakkasek) maupun kasek.

"Kita mau lihat apakah kepala sekolah betul-betul sudah layak," kata mantan rektor Universitas Negeri Makasar (UNM) itu, Kamis (16/2).

Prof Arismunandar menambahkan, jangan sampai dugaan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo, benar, dimana masih banyak kesek belum mengikuti diklat. "Itu melanggar," tegasnya.

Aturan wajib mengikuti diklat, beber Arismunandar, sudah dituangkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah.

Kemudian, ditambahkan lagi Permendiknas Nomor 2008 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Aturannya sudah lama. Saya setuju kalau dievaluasi kembali," imbuh ketua Ikatan Cendikiaawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.

Dia menjelaskan, sebelum menjadi kasek, terlebih dahulu melalui dua tahap seleksi, yakni administrasi dan akademik. Kalau lulus, baru bisa mengikuti diklat.

"Kasek harus memilki lima standar kompetensi sesuai aturan yakni kepribadian, manajerial, supervisi, dan kewirausahaan," sebut Arismunandar.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sulsel, Imran membenarkan rencana pelaksanaan rencana pelaksanaan diklat itu. Pihaknya telah membicarakan dengan Disdik Sulsel.

Hanya saja, jadwalnya belum dipastikan. "Kita sifatnya hanya supporting (mendukung). Baik itu sarana, prasarana, dan pemateri," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo memperkirakan, masih banyak kasek yang tidak mengikuti diklat. Makanya, disdik akan mengevaluasi Kepala Sekolah (kasek) SMA dan SMK.

Setiap kepsek diwajibkan ikut pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kasek Jika tidak, mereka bisa dicopot.

"Saya tidak tahu di provinsi lain. Di Sulsel itu wajib (ikut diklat, red). Kalau tidak, berarti sudah tidak mau lagi jadi kepala sekolah. Kita copot," kata Irman dengan tegas, Rabu, 15 Februari.

Seharusnya, kata None, sapaan akrab Irman, setiap kasek tak ada alasan untuk tidak mengikuti diklat.

Sebab, diklat ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Padahal, didaerah lain, biaya mengikat diklat bisa mencapai Rp25 juta. GSL (www.jpnn.com) 
Tahun 2017 Kepsek Harus Penuhi Standar Kompetensi Tahun 2017 Kepsek Harus Penuhi Standar Kompetensi Reviewed by Paulus Ven Logo on 4:26 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.