PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Latar Belakang
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD
dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD
telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%,
sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target
deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan
secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh
karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan,
pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan
kualitas.
Pada
tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme
penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan
melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana
Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana
BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Pengertian BOS
Menurut
Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia
adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan
agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
tahun yang bermutu.
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
1.
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa
SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi
sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan
sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin
dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
3.
Meringankan beban biaya operasi sekolah
bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat
Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik
negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A
dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar
biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1.
SD/SDLB
: Rp 580.000,-/siswa/tahun
2.
SMP/SMPLB/SMPT
:
Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun
anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari
sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1
tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan,
yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6
bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri
Keuangan secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan
Dana BOS
1.
Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran,
yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
2.
Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka
penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir,
administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah
bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan
tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam
rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3.
Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial,
PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan
ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja,
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar
tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru
dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian
dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4.
Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum,
ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/
penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan
rapor siswa);
5.
Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti
buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk
siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan
ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat
kantor;
6.
Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu
listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika
sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada
jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses
belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7.
Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu
pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu
dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai
ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8.
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer
dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar
honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9.
Pengembangan profesi guru seperti
pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10.
Pemberian bantuan biaya transportasi bagi
siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah,
seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan
Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat
transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya
sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11.
Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat
tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan,
surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan
biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12.
Pembelian komputer (desktop/work station)
dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam
satu tahun anggaran;
13.
Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas
telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa
dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media
pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Larangan
Penggunaan Dana BOS
1.
Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud
dibungakan.
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi
prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi
tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4.
Membiayai kegiatan yang diselenggarakan
oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya,
walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah
hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam
kegiatan tersebut.
5.
Membayar bonus dan transportasi rutin
untuk guru.
6.
Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa
untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan
berat.
8.
Membangun gedung/ruangan baru.
9.
Membeli bahan/peralatan yang tidak
mendukung proses pembelajaran.
10.
Menanamkan saham.
11.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai
dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar,
misalnya guru kontrak/guru bantu.
12.
Kegiatan penunjang yang tidak ada
kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari
besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13.
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS
yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota
dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal
Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
1.
Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah
untuk kegiatan operasional sekolah;
2.
Maksimum penggunaan dana untuk belanja
pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru
honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai
dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3.
Bagi sekolah yang telah menerima DAK,
tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
4.
Pembelian barang/jasa per belanja tidak
melebihi Rp. 10 juta;
5.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan
uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu
kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya
untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar
tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan
peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing
dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan
faktor lainnya;
6.
Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah
dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya,
misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor
kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara
resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan
daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi
pada triwulan berikutnya;
7.
Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke
sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa
tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa
pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru
diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
8.
Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di
rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan
Hukum
Landasan
hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
1.
Peraturan Menteri Keuangan No.
201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran
2012
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan
Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
Untuk cek laporan penyaluran Dana Bos silakan KLIK Di sini
Laporan Penyaluran Dana BOS 2015 Triw 2
Reviewed by Unknown
on
5:40 PM
Rating:
No comments: