Selamat malam sobat neter
semua beberapa waktu lalau saya mendapatkan pertanyaan tentang bagaimana kalau
seorang guru yang sudah sertifikasi tapi memiliki kekurangan jam mengajarnya
pada jenjang pendidikan SD dan SMP hal ini membuat saya berusaha mencari informasi
apa solusi dari guru yang kekurangan jam mengajar supaya bisa di bayar dana
tunjangan guru tersebut ini akhirnya ada
sedikit pencerahan dan informasi yang dapat saya bagikan dengan semua guru dan
sahabat neter semuanya.
Salah satu syarat tetap
dibayarkanya dana tunjangan sertifikasi guru adalah para guru harus memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam
seminggu, itu artinya jika belum memenuhi standar yang ditetapkan maka
diwajibkan untuk mencari tambahan jam mengajar di sekolah-sekolah lain atau
dengan mengemban tugas-tugas tambahan yang telah ditentukan.
Hal ini cukup menyulitkan ratusan ribu guru karena dihantui rasa takut akan kehilangan tunjangan sertifikasi yang selama ini telah dinikmati dan sangat membantu keuangan mereka.
Menanggapi hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akan mengeluarkan permendikbud khusus tentang kekurangan jam mengajar. Diperkirakan, ratusan ribu guru akan memakai permendikbud khusus tersebut.
Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK ini lahir setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Penerapan kurikulum tersebut membuat guru kekurangan jam mengajar hingga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan mengambil kebijakan ini dan jenjang SMA sekira 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman dalam memenuhi syarat 24 jam mengajar,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, belum lama ini.
Ketika menerapkan Kurikulum 2013, para guru sudah memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Namun, penggunaan kembali KTSP 2006 memangkas jam mengajar guru dari 38 jam menjadi 32 jam. Artinya, rata-rata guru kekurangan enam jam mengajar.
“Sehingga, guru menjadi dirugikan. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kerugian tersebut, maka Mendikbud mengambil kebijakan mengakui kegiatan-kegiatan tertentu untuk diekuivalenkan dengan jam beban guru,” ucapnya.
Ekuivalensi ini menghitung kegiatan lain untuk diakui sebagai jam mengajar yang diambil guru. Namun, hanya 25 persen kegiatan yang diakui ekuivalensi.
“Ini berlaku hanya dua tahun, karena nanti dua tahun yang akan datang semuanya sudah menerapkan Kurikulum 2013,” tutur Pranata. (sumber : www.okezone.com)
Hal ini cukup menyulitkan ratusan ribu guru karena dihantui rasa takut akan kehilangan tunjangan sertifikasi yang selama ini telah dinikmati dan sangat membantu keuangan mereka.
Menanggapi hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan akan mengeluarkan permendikbud khusus tentang kekurangan jam mengajar. Diperkirakan, ratusan ribu guru akan memakai permendikbud khusus tersebut.
Menurut Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK ini lahir setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.
Penerapan kurikulum tersebut membuat guru kekurangan jam mengajar hingga terancam tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
”Kami sudah menghitung, sebanyak 94.908 guru jenjang SMP kemungkinan mengambil kebijakan ini dan jenjang SMA sekira 10.300 guru. Ini hitungan guru negeri dan swasta. Kalau memenuhi ini, maka semua dijamin aman dalam memenuhi syarat 24 jam mengajar,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, belum lama ini.
Ketika menerapkan Kurikulum 2013, para guru sudah memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Namun, penggunaan kembali KTSP 2006 memangkas jam mengajar guru dari 38 jam menjadi 32 jam. Artinya, rata-rata guru kekurangan enam jam mengajar.
“Sehingga, guru menjadi dirugikan. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kerugian tersebut, maka Mendikbud mengambil kebijakan mengakui kegiatan-kegiatan tertentu untuk diekuivalenkan dengan jam beban guru,” ucapnya.
Ekuivalensi ini menghitung kegiatan lain untuk diakui sebagai jam mengajar yang diambil guru. Namun, hanya 25 persen kegiatan yang diakui ekuivalensi.
“Ini berlaku hanya dua tahun, karena nanti dua tahun yang akan datang semuanya sudah menerapkan Kurikulum 2013,” tutur Pranata. (sumber : www.okezone.com)
APA SOLUSI GURU YANG KEKURANGAN JUMLAH JAM MENGAJAR
Reviewed by Unknown
on
9:37 PM
Rating:
No comments: