Selamat siang sahabat
neter semua hari ini saya akan berbagi info tentang kegalauan para teman teman
honorer K2 yang selama ini sedang menunggu keputusan yang di ambil oleh meteri
apartus sipil negara sudah megeluarkan batasan batasan usia yg mana usia
maksimal yang menjadi seorang pegawai negeri sipil sudah menjadi hambatan karna
keputusan MK.
Keinginan tenaga
honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS
buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga
honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria.
Dalam permohonannya,
para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU
ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap
bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.
"Kami kecewa
dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga
puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di
para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar,"
kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung
Subekti alias Itong kepada JPNN saat dimintai tanggapannya soal keputusan MK
yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (26/8).
Dalam putusan MK
untuk uji materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU ASN
(pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137), termasuk adanya perlakuan diskriminatif
terhadap tenaga honorer yang melewati batas usia yang disyaratkan dalam
pengangkatan PNS, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak
dapat diterima (permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal).
Mahkamah berpendapat,
pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohona juga dinilai tidak
menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan
dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.
Mahkamah juga menilai
pemohon tidak menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi lebih banyak
menguraikan kasus konkrit yang dialaminya. Bahkan meskipun Mahkamah sudah
memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan, namun permohonan pemohon tetap seperti semua.
"Mahkamah
berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal
permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut
pokok permohonan pemohon," tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan
amar putusannya. (Sumber . www.jpnn.com)
MK Memutuskan Honorer di Atas 35 Tahun Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS
Reviewed by Unknown
on
2:47 PM
Rating:
No comments: