Terjawab sudah permasalahan honorer yang berusia 35 tahun
sudah tidak bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mampu berbuat
apa-apa dan hanya menjalankan keputusan MK atau amar mk siap dilaksanakan oleh
(MenPAN-RB).
pengujian UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah
Konstitusi (MK) menjadi pukulan telak bagi honorer. Majelis hakim konstitusi
menolak membatalkan batasan usia 35 tahun menjadi CPNS yang tercantum dalam UU
ASN.
Bagaimana kelanjutan nasib honorer berusia di atas 35 tahun?
Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi di kantornya, Senin (31/8).
Bagaimana tanggapan Anda terhadap putusan MK atas gugatan honorer?
Putusan MK kan sudah jelas bahwa UU ASN itu tidak
diskriminatif. Mereka (penggugat) ini kan merasa batasan usia 35 tahun itu
tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945, namun majelis hakim menolak
gugatannya. Itu artinya apa? Batasan usia 35 tahun di UU ASN bukan hal yang
melanggar UUD 1945
Lantas bagaimana nasib honorer K2 berusia di atas 35 tahun?
Ya harus ikut aturan MK itu. Keputusan MK itu mengikat dan
harus dijalankan. Sebenarnya pemerintah tengah mencari celah untuk meloloskan
honorer K2 berusia di atas 35 tahun, namun tiba-tiba ada honorer yang
mengajukan uji materiil ke MK. Saya kecewa saja karena kok tidak percaya dengan
niat baik pemerintah.
Pemerintah itu bekerja berdasarkan mekanisme dan perencanaan,
jadi tidak gegabah. Kalau gegabah bisa-bisa saya diimpeachment karena melanggar
tatanan yang ada.
Sekarang putusan MK sudah keluar, saya tidak bisa bilang
apa-apa lagi selain menjalankan amar putusannya. Ini juga menjadi pelajaran
bagi honorer untuk lebih sabar. Saya kan sudah berkali-kali bilang akan
mencarikan jalan, malah main belakang (diam-diam mengajukan gugatan ke MK, red).
Jadi sudah tidak ada peluang bagi honorer K2 di atas 35 tahun menjadi
CPNS?
Kan sudah jelas aturannya, baca amar putusan MK, umur 35
tahun ke atas tidak bisa diangkat CPNS. Meski begitu, pemerintah tetap punya
rasa kemanusiaan juga. Kami tetap menaati kesepakatan politik dengan Komisi II
DPR RI. Di mana salah satunya menyebutkan, kuota 30 ribu honorer K2 yang tidak
terisi karena ditinggalkan tenaga bodong akan diisi dengan honorer K2 yang
tidak lulus tes tapi memenuhi syarat.
Kuota 30 ribu ini akan tetap diisi honorer K2 tanpa batasan
usia (bisa di atas 35 tahun). Hanya saja mekanisme pengajuannya diserahkan ke
daerah. Pemda yang akan mengusulkan, siapa-siapa honorer K2 yang masuk kuota 30
ribu itu. Bagi pemda yang tidak mengusulkan, akan dilewati karena sejak tahun
lalu kan sudah dimintakan melakukan verifikasi validasi honorer K2 disertai
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
KemenPAN-RB juga saat ini tengah menggodok formulasi
bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu seperti yang tertera dalam PP 56/2012.
Ada sekitar 439 ribuan honorer K2 tidak lulus tes, kalau yang diangkat
hanya 30 ribu, berarti masih tersisa 409 ribu. Bagaimana nasib mereka?
409 ribuan honorer K2 yang tersisa itu ya pakai jalur umum
sesuai UU ASN, di mana aturannya adalah usianya maksimal 35 tahun. Saya tidak
bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan itu.
Perlu diingat, UU ASN yang sudah digugat honorer itu
menurut Mahkamah tidak diskriminatif terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU
ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK
tersebut.
Kalau DPR mendesak bagaimana Pak?
Antara pemerintah dan DPR kan hanya bersepakat menyelesaikan
kuota 30 ribu honorer K2 yang tersisa. Selebihnya itu ya kami kembalikan ke
aturan UU ASN. Kalau DPR mendesak saya untuk angkat, saya tidak berani karena
sudah jelas kok aturan mainnya. Kalau mau jadi CPNS ikut prosedur UU ASN. Bagi
yang keberatan dengan ini, silakan menggugat ke MK lagi. (esy/jpnn)( Sumber :
www.jpnn.com)
Baca Juga :
Terjawab Sudah Honorer Umur 35 Tahun Keatas Tidak Bisa di Angkat Menjadi CPNS
Reviewed by Unknown
on
10:04 PM
Rating:
hadeeeech
ReplyDelete