selamat pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera untuk kita semua dan salam
edukasi !!!
Undang-undang mensyaratkan agar pada 31 Desember 2015 seluruh guru harus sudah
tersertifikasi. Tetapi, sampai saat ini
masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum
mendapatkan sertifikasi profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini,
guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi
bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan
Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni yang info-pgri.blogspot.com lansir
dari Antara
Menindaklanjuti masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin mepetnya
waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan program sertifikasi guru, Kemendikbud
sedang menyusun beberapa terobosan untuk mengatasai masalah tersebut.
Khalid mengatakan diantara terobosan Kemendikbud adalah meninjau
kembali mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru yang
sudah lama mengajukan sertifikasi, untuk mempercepat program sertifikasinya.
Kemendikbud juga berencana memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan
untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang di
dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
"Kita pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk
memperpanjang jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang
hingga 31 Desember nanti masih belum juga mendapatkan sertifikat profesi,"
kata Khalid.
sekian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua,
salam PGRI
Pada 31 Desember 2015 seluruh guru harus sudah tersertifikasi
Reviewed by Unknown
on
10:08 PM
Rating:
No comments: