Selamat malam rekan OPS malam ini saya berbagi
informasi seputar kurikulum dan proses belajara mengajar bagi rekan guru selama
1 minggu dan pemenuhan jam mengajar selama 24 jam atau yang lebih di kenal di
kalangan guru Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang selalu di hubungkan dengan
pengimputan data pada sistem Dapodikdan untuk proses pencairan sertifikasi bagi
guru yang sudah memenuhi persyaratan sertifikasi atau sudah bersertifikat guru.
Sistem atau pola mengajar pada kurikulum yang terdiri
dari intra kurikuler, ekstra kurikuler dan non kurikuler nampaknya harus
memberikan porsi yang baik pada tiap bagiannya, bagaimana kurikulum berjalan
selama ini dinilai mendikbud terlalu banyak porsi untuk intra kurikuler, hal
ini menjadikan posisi non kurikuler tidak pada porsi seharusnya.
Seperti berita yang kami kutip pada laman republika
co.id, Anies mengatakan, dalam penyusunan kurikulum pendidikan, seringkali
banyak materi yang ingin diajarkan dimasukkan semua ke dalam intra kurikuler.
Hal ini, lanjut Anies, menunjukkan seakan semua materi ajar harus masuk ke
dalam intra kurikuler. Padahal, Anies mengatakan penyampaian materi ajar dapat
disampaikan melalui tiga cara, yaitu intra kurikuler, ekstra kurikuler, dan non
kurikuler.
“Tapi saat ini semua masuk ke intra kurikuler, makanya
penuh segala macam di intra kurkuler. Soal kurikulum harus kita riview ulang,”
ungkap Anies saat ditemui di gedung Institus Seni dan Budaya Indonesia (ISBI)
pada Kamis (6/8).
Anies menilai, selama ini sistem pembelajaran non
kurikuler belum mendapatkan porsi yang seharusnya. Padahal, pembelajaran non
kurikuler juga merupakan instrumen penting dalam kegiatan pembelajaran para
siswa yang juga melibatkan guru. Saat ini kegiatan belajar non kurikuler jarang
dianggap sebagai kegiatan belajar mengajar.
“Sebagai
contoh, sekolah kita ini temboknya dicat tukang cat atau digambar siswa?
Bagaimana kalau tembok dijadikan ruang berekspresi,” lanjut Anies.
Selain itu, Anies juga merencanakan agar kurikulum di
Indonesia memiliki tiga layer atau lapisan. Ketiga layer tersebut ialah
kurikulum nasional yang tipis dan ramping. Layer lainnya, kurikulum daerah yang
disesuaikan dengan kebtuhan daerah masing-masing.
Terkait kurikulum daerah ini, kementerian akan
menyediakan sekitar 10 hingga 12 model yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan
daerah masing-masing. Sedangkan layer yang ketiga ialah kurikulum tingkat
sekolah yang menunya disiapkan oleh pusat.
Dalam peninjauan ulang terkait kurikulum ini, ada
empat tahap yang perlu dilakukan. Yaitu penyusunan ide kurikulum, desain
kurikulum, dokumen kurikulum, dan implementasi kurikulum. Anies akan memastikan
kesolidan desain kurikulum dan dokumen kurikulum terlebih dahulu. Dengan
begitu, Anies berharap para guru akan menemukan kemudahan dalam melakukan
implementasi yang lebih baik.
“(Proses) Masih on going. Mudah-mudahan nanti awal
2016. Akhir tahun ini akan ada presentasi baru,” jelas Anies.
Untuk dapat menunjang rencana tersebut, Anies
berencana melakukan review terkait ketentuan jam mengajar para guru yang
sebanyak 24 jam seminggu. Tujuannya agar para guru memiliki kesempatan untuk
berperan di luar kelas dan berkarya bagi anak-anak melalui kegiatan non
kurikuler.
“Yang 24 jam kita review supaya tiga jalur (intra,
ekstra, dan non kurikuler) bisa kita pakai. Selain itu, membuat aturan yang
membuat kreativitas yang dilakukan guru diperhitungkan sebagai jam kerja,”
ungkap Anies.
(Sumber : kkgjaro.blogspot.com) dan
www.pendidikanguru.com)
Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada
bapak ibu semoga bermanfaat
Salam satu data
KEMENDIKBUT REVIEW KEMBALI KETENTUAN JJM 24 JAM
Reviewed by Unknown
on
10:20 PM
Rating:
No comments: