Guru
memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru
sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004,
memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit
mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara
berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah
bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan
dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan
kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam
mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang
dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi
guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019
antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat
dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak
pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian
RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di
Indonesia.
Pedoman
pelaksanaan dapat didownload disini
Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK
Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK
Hasil
UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru
dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan
dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh
PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil
UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level
kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru.
Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan
menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan
senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai
informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem
dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus
menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya
manusia melalui pembangunan pendidikan/GSL .(Sumber: www.gtk.kemdikbud.go.id)
Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015
Reviewed by Unknown
on
12:52 PM
Rating:
No comments: